Menjelang Tahun Politik 2024, Polres Bangka Laksanakan kegiatan peningkatan kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sungailiat, Bangka || Media Humas Polri – Dalam meningkatkan Kemampuan SDM,Personil Polres Bangka melaksanakan Kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber Kepada Personil Polres Bangka Dalam Rangka Menjelang Persiapan Tahun Politik 2024 di Aula Tribrata Polres Bangka.Rabu (21/12/2022)
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel Kompol R. Todoan A. Gultom, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia P, S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bangka IPTU Dicky Lesmana, S.E, KBO Sat Reskrim Polres Bangka IPDA Judith Dwi Laksono, S.Tr.K., KBO Sat Narkoba Polres Bangka IPDA Wellyansyah S.IP., KBO Sat Intelkam Polres Bangka IPDA Ferry Annafik., Kanit Tipidter Polres Bangka IPDA Awal Sumaryanto, S.Tr.K., Kanit Intelkam Polsek Sungailiat IPDA M. Firdaus dan Personil Polres Bangka dan Polsek Jajaran sebanyak 50 Orang.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K., Mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel yang berkesempatan dalam memberikan pengetahun dan Ilmu tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber kepada personil Polres Bangka.
“Diharapakan personil Polres Bangka dapat mengikuti kegiatan pelatihan kemampuan ini dengan sebaik baiknya sehingga kedepan dapat diterapkan dalam tugas sesuai dengan tupoksi”,
Dikesempatan kegiatan tersebut Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diamandemen dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Kelompok Kejahatan Digital yang terkena Pasal UU ITE yakni Computer Related Company diantaranya Penipuan, Ujaran Kebencian, Pengancaman dan Computer Crime diantaranya Peretasan Sistem Elektronik, Ilegal Interseption, Perubahan tampilan Website.
“Diharapkan dengan pelatihan peningkatan kemampuan dapat membantu kinerja personil polres Bangka dalam menangani perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di wilayah hukum Polres Bangka”,ujar AKBP Safi’i.
Selain itu juga dalam kegiatan tersebut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel Kompol R. Todoan A. Gultom, S.I.K., menyampaikan materi tentang Tindak Pidana yang ditangani dalam UU ITE yakni Pencemaran Nama Baik / Penghinaan, Ujaran Kebencian dengan Unsur SARA, Menyebarkan Berita Bohong / Hoax, Ilegal Akses, Pencurian Data, Hacking, Penipuan Online dan Judi OnlineLangkah awal yang dilakukan Polri terkait Content – Content yang mengandung Hoax yakni Patroli Siber di Media, Melakukan Takedown Akun yang diduga melakukan penyebaran berita bohong, Mengamankan Link Postingan / Link Akun serta Menscreenshoot dan Membuat LI untuk dilaporkan kepada pimpinan.
“Dalam hal ini Polri dalam mencegah Kejahatan Dunia Maya dengan Kegiatan Operasional yakni Preemtif dan Preventif sebagai bentuk Sosialisasi, Edukasi dan Melaksanakan Patroli Siber”, Ujar Kompol R.Todoan A. Gultom,
Ditambahkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel “Kewajiban Pemerintah dalam mencegah Content Ilegal berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 yakni Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”, Jelas Beliau.
Tarmizi Yazid. — Bangka Belitung