Menjual Narkoba Seorang Pria Ditangkap SatNarkoba Polres Siantar
Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com
Seorang Laki laki Di ketahui Sering Jual Narkoba di Jemput personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Selasa (5/7/2022)Wib.
Polisi setelah mendapatkan informasi dari Warga ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jln. Handayani Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di Pinggir jalan personil Sat Narkoba berangkat melakukan pengintaian di Tkp dan setelah sampai dilokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk-duduk di pinggir jalan, lalu personil Sat Narkoba langsung mengamankannya, dan saat diamankan terlihat laki-laki tersebut membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya, saat dipertanyakan laki-laki tersebut mengaku bernama ISP alias I S , (43) Thn, Laki – Laki warga Jln. Sibatu-batu Blok II Gg. Mesjid Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar, Saat personil Sat Narkoba melakukan Pemeriksaan,Petugas Menemukan barangbukti berupa sebuah kotak yang telah dibuang dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu ISP alias IS digeledah oleh petugas dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, serta diamankan dari I SP alias I S 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB milik ISP alias IS, pelaku mengaku masih menyimpan Narkoba jenis shabu di pekarangan rumahnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022, sekira pukul 15.00 wib personil Sat. Narkoba membawa pelaku kerumahnya di Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar, ISP menunjukkan tempat ia menyimpan sabunya dan ditemukan di pekarangan rumahnya berupa 1 (satu) buah buku catatan merk OKEY, 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak toples warna wijau berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu 1 (satu) unit timbangan digital, 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 (satu) buah kotak toples warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, adapun total berat bruto yang di sita dari ISP alias IS adalah 72,1 gram, saat di introgasi pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diterimanya dari D alamat Indrapura lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(At/red)