Menkeu RI Terbitkan Aturan Tata Kelola Penerimaan Dana Otsus Aceh dan Papua.
Jakarta – Mediahumaspolri.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus (Otsus).
Penerimaan dalam rangka Otsus yang khusus diatur dalam PMK ini meliputi penerimaan dalam rangka Otsus Papua Papua dan Aceh.
“Bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantaan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus,” dikutip dari beleid tersebut, Selasa (26/4).
Pendanaan untuk Otsus Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) berupa selisih antara 70% bagian daerah sebagai DBH dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.
Pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara dana Otsus Papua dengan dana tambahan infrastruktur (DTI).
Alokasi dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara dengan 2,25% dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang terdiri atas dana Otsus yang bersifat umum sebesar 1 % dari pagu DAU nasional. Serta dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari pagu DAU nasional.
Sedangkan, untuk penerimaan Otsus Aceh terdapat tambahan DBH Migas meliputi 55% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroprasi di Wilayah Aceh, paling tinggi sebesar 70% dari PNBP SDA minyak bumi.
Kemudian, sebanyak 40% dari PNBP SDA gas bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Aceh, dengan paling tinggi 70% dari PNBP SDA gas bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA gas bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA gas bumi.
Lalu, sebesar 30% dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 mil sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.
Lebih lanjut, untuk penyaluran DBH Migas Otsus Aceh, secara kekuartalan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.
Ketentuan tersebut diantaranya, di kuartal I sebesar 20% dari pagu alokasi Februari. Pada kuartal II sebesar 25% dari pagu alokasi paling cepat bulan Mei. Pada kuartal III paling tinggi 35% dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September.
Kemudian, di kuartal IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(M. Hasbi)