MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN PUSAT TINDAK LANJUTI KAPAL PUKAT TROL

DI MINTA KETEGASAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN PUSAT TINDAK LANJUTI KAPAL PUKAT TROL DI DESA PENUBA DAN SEKITARNYA DI WILAYAH KAB LINGGA

Media Humas Polri.com – lingga

Bacaan Lainnya

Maraknya kegiatan kapal kapal pukat trol di wilayah kab lingga .yang meresahkan para nelayan tradisional .yaitu nelayan jaring ikan .nelayan kepiting ranjungan .nelayan Rawai .Natan bubu ketam .dan bubu ikan serta beberapa alat tangkap lainya yang tersebar di daerah pulau pulau perairan kab lingga

Menurut pengakuan salah satu Nara sumber dari nelayan yang tidak mau di beberkan namanya .yang berasal kepulauan Posek Desak Posek kecamatan kepulauan Posek kab lingga mengatakan ke Awak media ini Sabtu 27/11/2021 pukul 07.17. wib.bahwa kegiatan pukat trol ini sudah banyak merugikan kami .akibat kegiatan pukat trol .asal Penuba .telah merusak alat alat tangkapan ikan .bahkan banyak yang hilang alat alat kami seperti jaring .rawai.dan bubu ketam bubu ikan .di karenakan di seret pukat trol tersebut dan tentu saja hal ini sangat menyulitkan mata pencarian kami selaku nelayan kecil imbunya .

Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono perna mengeluarkan aturan secara resmi tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekonomi laut ,pernyataan ini di rilis .jum.at 2/7/2021 yang lalu .menurut penjelasan menteri KP bahwa salah satu alat yang di larang keras beroperasi adalah Cantrang atau berupa pukat harimau atau pukat trol adapun Cantrang itu alat penangkapan ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua dan tidak di lengkapi alat pembukaan mulut jaring

Pada intinya cara cara kerja Cantrang adalah dengan cara menyapu seluruh permukaan dasar laut dengan ditarik kapal pukat trol .menteri kelautan dan perikanan .saat itu mengatakan salah satu janji lainya .saya selesaikan .dan.melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung Ekologi laut bagi saya .antara ekologi dan ekonomi .bukanlah untuk di pertentangan kan tapi di atur sedemikian rupa agar bisa beriringan dengan, baik tegas wahyu Trenggono .melalui keterangan tertulis pada tanggal 2/7/2021 lalu

Dan untuk lebi jelas.kita bisa melihat pada peraturan yang tercantum dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan (permen) KP dengan nomor 28 tahun 2021 .tentang penetapan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repoblik Indonesia dan laut lepas serta penetapan Andon penangkapan ikan

Ia menyatakan menteri KP Direktur Jenderal (Dirjen)Perikanan .kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia .Muhamad Zaini .menjelaskan .bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya .udah jelas peraturan dari menteri kelautan dan perikanan .sementara aparat Penegak Hukum tutup mata tutup telinga

Dijelaskan lagi bahwa permen KP ini merupakan adborasi dari permen KP nomor 26 tahun 2014 tentang runpen dan permen KP nomor 25 tentang Andon penangkapan ikan .permen KP.nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan Alat penangkapan ikan serta permen KP nomor 6 tahun 2020 tentang alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Repoblik Indonesia paparnya

Selain itu (permen) KP .baru merupakan amanat dari peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2021 tentang penyelengaraan kelautan dan perikanan imbunya .
Zaini menjelaskan dalam permen KP nomor 18 tahun 2021 dan bab III di jelaskan pula. Tentang jenis alat tangkap ikan yang di perbolehkan dan yang di larang di perairan Indonesia alat penangkapan ikan yang di larang keras yaitu jaring tarik antara lain Dogol .pasir saune Cantrang dan lamparan dasar laut kelompok jaring Hela .yaitu pukat .Hela dasar berpalang pukat .Hela dasar .Udang pukat.hela kembar berpapan pukat Hela dasar dua kapal dan pukat .Hela penangkapan dua kapal dan pukat ikan

Kami berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan dari pusat turun lokasi .kabupaten lingga .untuk dapat di tindak lanjuti dalam membelah nasib kami nelayan kecil ini.
Demikian ungkap salah satu dari mereka yang berinisial AM
Di harapkan dengan terbitnya berita ini sebagai penerbit

( Andi )

Pos terkait