Media Humas Polri // Lampung Tengah
Mentri Sosial Republik Indonesia (Mensos-RI) Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap siswi SMP sebut saja B (17) oleh kedua ayah tirinya. Kamis (22/6/23).
Atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) yang tega mencabuli korban B, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H diganjar piagam penghargaan oleh Mentri Sosial Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T
Ibu Risma mengatakan, sangat mengapresiasi atas Langkah cepat Polres Lampung Tengah dalam meringkus dua bandot tua predator anak yang terjadi di salah satu Kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajarannya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua orang tua tiri korban,” jelasnya.
Menteri Sosial RI mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut, dimana dua orang pelaku yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban, justru tega berbuat seperti itu.
“Sehingga saya harus datang dan menemui korban bersama keluarganya,” kata Mensos.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Risma juga mengucapkan terima kasih atas kecepatan dan kesigapan personil Polres Lamteng dalam meringkus kedua buruh bejat tersebut.
“Terima kasih pak Kapolres dan jajarannya yang cepat tanggap dalam merespon laporan dari keluarga korban, sehingga peristiwa tersebut bisa terungkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begitu cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut,” kata Bupati.
Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku di dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Kairul Anam)