Mentri P3A Kunjungi Pelaku Anak Dibawah Umur Di Lapas Kelas II.B Meulaboh Aceh Barat

Mentri P3A Kunjungi Pelaku Anak Dibawah Umur Di Lapas Kelas II.B Meulaboh Aceh Barat

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri Aceh Barat

Meteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga kunjungan Ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Melaboh Kabupaten Aceh Barat.

Kunjungan Bintang Puspayoga ke Lapas Kelas II B disambut lansung oleh Kadivpas Heri Azhari , Ka. LPKA Wiwid Feryanto , Kalapas Drs. Said Syahrul, Kadis DPMGP4 Nagan Raya Rahmadtullah. S.STP. dan Kadis Perhubungan Drs. Mahdhali. Sabtu, 8/01/2022.

Bintang Puspayoga melihat pelaku pencabulan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya pada bulan yang lalu, tersangka yang ada di lapas Kelas II. B Meulaboh hanya dua orang sedangkan yang lain masih diamankan mapolres Nagan Raya.

Bintang Puspayoga mengatakan kepada mediahumaspolri com, bagi para pelaku tersebut sesui dengan Qanun jinayah, karna pelaku ada yang di bawah umur.

Setelah kunjungan ke lapas Meteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menuju ke Rumah Korban di Nagan Raya.

Disisilain Kadivpas Heri Azhari juga menjelaskan kedatangan Buk Meteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (MP3A ). Ke lapas kelas II. B Meulaboh hanya kunjungan tentang Pelaku pecabulan yang di bawah umur.

Heri juga berkata, yang bahwa proses hukum Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk (pasal 11) dengan perdamaian atau tanpa ganti rugi.

Laporan : Sofyan Hs Barsela

Pos terkait