Bartim-Kalteng || Media Humas Polri
Permohonan Riksus atas temuan Tim LSM LP3zK-RI akhirnya membuahkan hasil. Disampaikan Tim Audit Apip Kab. Bartim bahwa Desa Tuyau terindikasi adanya temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Hanya saja jumlahnya masih belum dijelaskan berapa dan pada paket yang mana, karena hasil audit internal BPD Tuyau menyoal dana desa sejak tahun 2021 diantaranya menyoal Dana BumDes, Perpajakan, Bedah rumah ,Dana Covid, Anggaran Gudang Desa, Saprodit, Pakan Ayam, Program Ayam, Benih Ikan, Paket Titian Tani, Posyandu, Beronjong sebagaimana dicatat dan di dokumentasi Tim BPD Tuyau dan termasuk BPD paling vokal dan berani ditingkat Kabupaten Barito Timur.
Tentu sebagian temuan sudah diselesaikan meski baru sebagian sebagian ditutup dengan dana anggaran berikutnya.
Ketimpangan Pola Kerja Desa Tuyau dalam Penggunaan Uang Negara
“Yang paling fatal adalah rekening kas desa tidak dipegang oleh Bendahara sejak Kepala Desa baru menjabat melalui PAW karena Kades lama meninggal dunia yakni, Ahmad Dasuki. Hal ini dijelaskan dan diakui oleh Kaur Keuangan Desa Tuyau yang serba salah,” ungkapnya maju kena, mundur kena.
BumDes Tuyau yang Tidak Jelas
Ada susunan pengurus BumDesnya tetapi, anggaran dana BumDes tidak jelas dikemanakan, oleh siapa, dan untuk apa. Hingga berita ini dinaikkan BumDes Tuyau tidak ada kegiatannya, pengurusnya tidak aktif, modal usahanya menguap tidak jelas.
Tim TPK tidak aktif, dari desa bilang sudah dibentuk. Tetapi, orang yang dibilang pihak desa sebagai Ketua TPK malah menolak menduduki jabatan Ketua TPK Desa Tuyau. Lalu semua paket fisik dan non fisik Desa Tuyau dikerjakan oleh Direktur PT. Desa Tuyau. Sudah ibarat sebuah Badan Hukum Usaha Perseroan Terbatas dalam menjalankan Usahanya. Lupa jika desa itu Badan Hukum Publik, bukan Badan Hukum Usaha yang bisa diperankan oleh Direktur Utama dalam menjalankan usahanya.
Kesalahan Fatal yang Berlanjut
“Dasar Hukum Penggunaan Anggaran Desa diantaranya ada Perkap LKPP No. 12/2019 terkait PBJDesa Swakelola. Disitu diatur harus ada Tim TPK, Pengurus Bumdes, Kaur Keuangan dengan kewenangan masing-masing jabatan sesuai dengan fungsinya. Ketentuan ini diduga dilangkahi oleh sang Direktur, sehingga fungsi jabatan tadi mati total. Desa dikelola dan dikembangkan oleh oknum, sang Direktur PT. Desa Tuyau. Anehnya, hal ini berjalan berkelanjutan sesuai audit BPD Tuyau sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Setahun berjalan bagaimana bisa? Kemana fungsi FD, Kecamatan, APIP yang mestinya hal itu tidak terjadi berkelanjutan. Dapat dihentikan anggaran DD dan ADD Tuyau sebelum paket yang molor diselesaikan terlebih dahulu, ada apa gerangan?”
Itu background ditemukannya dugaan penyimpangan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur dan terbukti yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2023 ini karena syaratnya calon lama tidak tidak boleh ada temuan Inspektorat Kab. Bartim. Semoga penyelesaian tindaklanjut bisa tuntas agar pembangunan di Desa Tuyau kembali normal. (18/08/23.TS,SH).