Menyalahi Aturan, Penjual Keliling Gas 3 Kg Dibekuk Polres Minahasa
Media Humas Polri || Minahasa
Tim UKL B Polres Minahasa membekuk 2 pria penjual keliling Gas LPG 3 kg, disekitar Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara.
Aktivitas jualan tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak memiliki izin mengedarkan gas subsidi tersebut.
Salah satu pelaku, Ronny Karundeng (54) warga Kelurahan Girian Atas, Bitung mengatakan dirinya mendapat gas tersebut dengan membelinya dari pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah Bitung dan dijual kembali ke warga dan juga warung-warung disekitar Kampung Jawa.
Dan untuk harga beli dari gas elpiji 3 kg tersebut berkisar Rp18.000 s/d Rp19.000 dan dijual dengan harga Rp20.000 s/d Rp22.000.
Menurut Kasi Humas Polres Minahasa, Johan Rantung, gas yang didagangkan sebanyak 100 tabung dengan rincian 50 tabung kosong dan 41 tabung yang ada isi dan 9 sudah laku terjual.
“Terduga pelaku menjual gas Elpiji 3 kg sudah sekitar 1 tahun dan mengakui tidak memiliki Ijin terkait aktivitas tersebut,” ujar Rantung.
Sedangkan seorang pelaku lainnya, Nathan Karlia (18), warga yang sama, hanya berperan sebagai kenet.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya.