Menyatukan Persepsi Menuju Organisasi Wartawan Profesional

Menyatukan Persepsi Menuju Organisasi Wartawan Profesional

BANDA ACEH — Mediahumaspolri.com — seorang wartawan senior mengeluarkan Stickmennya
Ir. T. Samsul Bahri MK,yang pernah menjadi wartawan istana Presiden Tahun 1980 Menanggapi kisruh wartawan di Aceh Utara yang masih hangat hingga ke tingkat nasional. Secara teoritis, Uji Kompetensi Wartawan memang sangat diperlukan, UKW guna menjadikan wartawan profesional.

Bacaan Lainnya

Standar kompetensi wartawan haruslah menjadi bagian dari upaya yang sistematis, terukur untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Standar ini menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan, pengetahuan dan menegaskan posisi pentingnya.

“Point dari pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan antara lain “Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan dan  Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik”  Selanjutnya, standar kompetensi wartawan dibuat dengan memperhatikan partisipasi masyarakat dan komunitas pers dalam prinsip keterbukaan.

Penyusunannya melibatkan berbagai pihak seperti wartawan, organisasi pers, perguruan tinggi, tokoh pers, pengamat pers, lembaga pelatihan jurnalisme, perusahaan pers dan lembaga pemerintah terkait.

“Sesungguhnya ada tiga syarat harus dipenuhi seorang wartawan, yaitu pengetahuan, keahlian dan etika, oleh karena itu hasil uji kompetensi mestinya dapat menggambarkan ketiganya, bukan mengeluarkan kalimat seperti “Wartawan Abal-abal, wartawan Bodrex dan lainnya”

Kalimat ini tentunya tidak ada dalam berbagai bentuk kamus ataupun di ajarkan dalam pelatihan UKW, menggunakan kalimat seumpama itu, artinya pemimpin atau wartawan tersebut belum profesional, berdasarkan bahasa yang digunakan tersebut,

Ditengah gencarnya promosi UKW menuju wartawan Profesional kita mendapat tantangan nyata tentang profesional itu, wartawan dan seluruh pelaku media diwajibkan UKW karena UKW dianggap sebagai salah satu kerangka acuan menentukan profesional seorang wartawan dan para pelaku media,

“Tentunya perlu dipahami bahwa Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai standardisasi sebagaimana diharapkan. Definisi lainnya menyatakan, kompetensi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Berdasarkan definisi ini, ada beberapa hal penting terkait dengan kompetensi diantaranya, pengetahuan, sikap, pemahaman, nilai, bakat atau kemampuan dan minat. Selain itu“Menyatukan Persepsi Menuju Organisasi Wartawan Profesional” Oleh karena itu, tidak perlu seseorang wartawan menganggap dirinya lebih hebat dari wartawan lain dan tidak perlu menonjolkan kalau ia adalah seorang senior.

Berbicara senior perlu pemahaman luas, ada senior karena sudah lama jadi wartawan, ada senior karena dia dianggap sudah tua, namun perlu dipahami bagi seorang wartawan dikatakan senior bila ia pahan apa itu wartawan, apa fungsi wartawan, bagaimana menjalankan kode etik wartawan dan mampu menguasai Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Perkembangan Wartawan dimasa Orde Baru tentu berbeda dengan masa reformasi. Dimana Organisasi wartawan hanya satu dan kemudian muncul satu lagi AJI sebagai organisasi perimbangan, namun setelah Reformasi peraturan berubah.

Makanya jangan kembalikan masa orde baru untuk masa zaman reformasi sekarang”Seharusnya  duduk bersanding membangun dunia jurnalis yang lebih kuat. Kompetensi dapat diartikan juga sebagai karakter individu yang dapat diukur dan ditentukan untuk menunjukkan perilaku dan performa kerja tertentu pada diri seseorang.

Jadi, kompetensi merupakan panduan bagi perusahaan, organisasi atau lembaga lainnya untuk menunjukkan fungsi kerja yang tepat bagi seseorang,

“Jika salah satu faktor yang mempengaruhi pembentukan sikap seseorang tidak lengkap maka orang tersebut belum mempunyai sikap yang sempurna atau belum seimbang. Tentunya ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sikapnya.

Pengurus Organisasi dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab serta menye

Pos terkait