Media Humas Polri // Kabupaten Agam
Dua orang pembuat dan penyebar vidio ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05 diamankan Satreskrim Polres Agam. Senin, (17/7).
Keduanya berinisial NY (18) dan SS (40), warga Silayang Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Pada Rabu, (19/07/2023).
Kapolres Agam, yaitu: (AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K.), melalui Kasat Lantas, yaitu: (Iptu Apriman Sural, S.H.), Senin (17/7), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan kedua orang itu adalah ibu dan anak.
Untuk NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung, sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dirinya menyebut, untuk terkait motif keduanya membuat dan mengapload vidio yang tidak senonoh tersebut adalah karena kekesalan mereka setelah ditilang Polisi lalu lintas. Padahal, tilang yang diberikan karena mereka tidak mengenakan helm SNI.
Atas perbuatannya, kedua wanita itu diberikan sanksi berupa menyampaikan vidio ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk vidio ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya telah di upload pelaku ke akun tiktok sudah di hapusnya.
Kapolres: (AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H, S.I.K), mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak dapat merugikan dirinya dan orang lain.
Dan untuk itu jangan terulang lagi kejadian yang sama, sebagai masyarakat umum patut kita menyadari dampak buruk dalam bermedia sosial jangan sampai menyalahkan gunakan media sosial. (Andre R.)