Merasa Di Peras Oleh Oknum Wartawan Kades Tanjung Raya Lapor Ke Polres Oku Selatan
Muara dua || media humas polri
Kepala Desa Tanjung Raya AH (50) Kecamatan Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan membuat Laporan Ke Polres Oku Selatan Selasa 24 Januari 2023
Langkah AH ( 50) ini tak lain melaporkan Oknum Wartawan berinisial SA dan YL (salah satu wartawan online) atas dasar pemerasan dan tindak pengancaman terhadap dirinya
Terkuaknya permasalahan ini terjadi saat kades tersebut di grebek dengan seorang wanita di dalam kamar Hotel pada 11 Januari 2023 di Hotel Gunung Putri Buay Pematang Ribu Ranau Tengah sekira pukul 17,00 wib
Dikutip menurut cerita yang didapat bahwa Kepala Desa AH (50) berjalan dengan seorang wanita sebut saja Mawar (40) berdiam di kota Muaradua, mereka pergi untuk mengambil duit pinjaman ke simpang sender dengan teman Mawar (40),uang tersebut akan dipinjam AH(50) untuk keperluan anak sekolahnya di palembang
Lantas setelah di dapat uang tersebut,Mawar (40) mengalami masuk angin tak enak badan lalu mawar mengajak AH (50) untuk istirahat sejenak dengan alasan ia sedang tak enak badan,
Lalu mawar mengajak AH (50) ke sebuah Hotel di daerah Ranau,di dalam kamar dengan pintu terbuka AH (50) disuruh untuk mengerok badan mawar (40) namun tiba tiba AH (50) terkejut datang dua orang oknum wartawan inisial SA dan YL langsung mengacungkan kamera Handphone untuk memfoto kondisi di dalam kamar
Alhasil AH (50) diduga diancam dengan perbuatan yang tidak senonoh oleh Oknum Wartawan tersebut saat di lokasi, lalu terjadi perundingan. AH (50) Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Sandang Aji atas kejadian itu di peras Oleh oknum wartawan tersebut dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 50 Juta guna menutupi apa yang terjadi hari itu, alhasil sesuai kesepakatan negosiasi disepakati sebesar Rp 30 juta ,di tempat kejadian duit hasil pinjaman sebesar Rp 15 Juta diserahkan kepada oknum wartawan tersebut
Bergulir waktu Oknum Wartawan tersebut terus menerus meneror AH (50) untuk menanyakan sisa dari uang hasil kesepakatan , dengan ancaman akan memberitakan kejadian tersebut dan mengancam melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang berdasarkan hasil Chatting Whatsapp kedua nya
Saat dikonfirmasi Kepala Desa AH (50) mengatakan jika dirinya tertekan akan ulah oknum wartawan tersebut yang terus menerus meneror saya untuk meminta sejumlah uang pengganti terhadap permasalahan yang terjadi
“Saya tak tenang pak,saya diteror terus oleh mereka dan saya dijebak oleh mereka bahwa apa yang terjadi tidak ada apa apa dan saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan ,” ucapnya AH.
Lanjutnya bahwa hari itu saya seolah olah digiring oleh sejumlah oknum tersebut niat saya cuma mencari pinjaman dana dan saya juga kenal wanita itu dari seseorang bahwa bisa membantu pinjamanan uang
“Iya,saya sudah tak tahan pak dengan ancaman mereka ,mereka sengaja membuat skenario ini ,atas itu saya melaporkan mereka ke pihak berwajib ,” ungkapnya AH
Polres Oku Selatan dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Oku Selatan AKP.Biladi ,S.kom.,SH membenarkan atas laporan Kepala Desa Kecamatan Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
“Iya sesuai Lapdu nomor STTLPN/04/1/2023/Sumsel/Res Okus pada tanggal 18 januari 2023 saudara AH (50) seorang Kepala Desa melaporkan saudara SA atas dasar dugaan tindak pidana pengancaman sesuai yang tertuang dalam 369 KUHPidana ,” ucap Kasat Biladi
Selanjutnya kasat tim sedang memproses ,masih mendalami memanggil saksi saksi dan barang bukti mohon bersabar ,pungkasnya Kasat Res.
Rilis Ali Umar