Merasa kebal hukum mafia cpo seakan tantang penegak hukum Kota Dumai.
Pak kapolres tolong tangkap
mafia cpo di sungai dumai
Dumai || Media Humas Polri
Sungai dumai merupakan salah satu jalur transportasi yang di gunakan oleh masyarakat dumai juga para pengusaha,
Jalur ini di gunakan sebagai pelabuhan kapal yang melintasi pulau Rupat dan Malaysia, tapi sayang nya sungai ini tercemar oleh tumpahan minyak cpo dari kegiatan ilegal mafia minyak yang ber operasi di sungai ini tepat nya dipelabuhan haji abu, tentu nya ini harus ada tindakan tegas dan perhatian serius dari pemerintah kota dumai dinas lingkungan hidup (DLH) Dan aparat penegak hukum POLRESTA DUMAI.
Jelas jelas praktik ilegal ini melanggar hukum dan undang undang, selain itu juga mecemari lingkungan yang bisa merusak habitat bagi kelangsungan hidup mahluk hidup yang berada di lingkungan sungai dumai , ketika awak media memergoki kegiatan tersebut ,sudah terlihat Dua unit mobil tanki cpo diperkirakan ukuran 28 sampai 30 ton yang mana salah satunya
Sudah dalam keadaan selesai di muat dan siap siap akan berangkat dan satunya lagi stanby dalam gudang yg berdekatan dengan kapal yang bersiap akan bongkar muatan mengisi mobil tanki tersebut jumat 8/09/2023
lalu awak media menanyakan siapa pemilik nya kepada salah satu pekerja bahwa minyak ini milik bos nya ansari .
Awak media berusaha mintak nomor hp bos mafia tersebut namun para pekerja awal nya enggan memberikan nomor hp bos mafia itu ,dan terlihat salah satu anggota nya membawa uang dan berusaha menyogok awak media dengan uang tersebut ,tanpa tau apa alasannya namun dengan sigap awak media menolaknya dan berkata bahwa kami kesini bukan meminta uang, tapi kami ingin minta keterangan terkait usaha ilegal ini. Setelah bernegoisasi barulah anggota mafia tersebut memberikan nomor handphone yang katanya itu nomor bos.
Namun setelah di hubungi beberapa kali ternyata nomor yang di hubungi tidak menjawab panggilan awak media,untuk mendapatkan keterangan langsung dari pemilik usaha tersebut, lalu awak media minta di hubungi kepada bos mafia melalui anggota gudang namun mereka ber reaksi acuh tak acuh menanggapi permintaan awak media kemudian awak media mengatakan, jika kami tidak bisa meminta keterangan dari bos maka kami akan melaporkan kegiatan ilegal ini kepada pihak berwajib ucap salah satu awak media, dengan merasa tidak gentar
Anggota mafia tersebut mengatakan, ya terserah silahkan saja bang ucap nya dgn santai seakan tidak takut dengan penegak hukum.
Tim media humas Polri mencoba menghubungi Kapolres Dumai
AKBP Dhovan Oktavianton dengan no hp 0813-9819-xxxx
Untuk konfirmasi, Namum tidak diangkat.
Menurut salah satu pakar hukum pengacara muda kota dumai Eko Saputra,SH,MH,CPL. Ketika di hubungi via hand Phone, beliau mengatakan praktik ilegal itu jelas melanggar hukum dan undang undang Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pencurian dan
Apabila perbuatan itu mengikut sertakan oknum
Ke tiga (Mafia CPO) dapat di kategorikan juga tentang pemufakatan jahat melakukan tindak pidana yaitu pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang persengkongkolan dan Jo Pasal 480 ayat (1) tentang Penadahan dengan sanksi pidana hukuman penjara 6 tahun secara akumulasi.
Eko juga berharap agar pihak berwajib POLRESTA Dumai dan jajaran nya segera ber tindak dan tangkap mafia cpo tersebut yang dapat merugikan negara ucap nya. Sama halnya yang di harapkan oleh awak media kepada bapak AKBP Dhovan Oktavianton selaku kapolres kota Dumai, apalagi yang masih dikatakan belum lama bertugas di Dumai. Dengan informasi masi ini semoga dapat membantu tugas kepolisian di wilayah hukum Dumai, dan dapat mempererat kerja sama dalam menggali informasi dan mempermudah pihak kepolisian dalam penegakan Hukum.
Penulis: Taufik kpwl Riau