MERASA KEBAL HUKUM OKNUM PENERIMA GADAI DI LAPORKAN KE POLDA JATENG

MERASA KEBAL HUKUM OKNUM PENERIMA GADAI DI LAPORKAN KE POLDA JATENG.

Media Humas Polri || Kab. Semarang

Bacaan Lainnya

Dua Korban Penggelapan Sertifikat, Sutinem (57) warga Ampel Kabupaten Boyolali dan Jumeri (49) warga Wonorejo Pringapus Kabupaten Semarang yang di dampingi Kuasa Hukumnya Desi Mustika Sari, SH, MH melaporkan Murniati alias Pipit yang kondang di panggil ratu gadai warga Cemungsari, Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ke Polda Jateng pada Selasa (23/8/2022 ) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua Korban yang didampingi kuasa hukumnya ini melaporkan ratu gadai ini bermula ketika dua korban menggadaikan sertifikat rumah miliknya kepada Pipit (ratu gadai). Korban Sutinem menggadaikan sertifikat miliknya senilai Rp 15 juta dan hanya menerima Rp 12.750.000. Berselang beberapa bulan kemudian Sutinem harus mengembalikan uang senilai 47 juta. Tetapi pada saat Sutinem mau mengambil sertifikat yang di jaminkan, sertifikatnya tidak ada. Sedangkan korban Jumeri kronologisnya hampir sama, hanya saja pinjaman Jumeri ke pipit hanya 3 juta dan harus mengembalikan 15 juta.

Kedua korban Sutinem dan Jumeri ini sanggup mengembalikan uang pinjaman mereka walaupun dengan berat hati karena harus mengembalikan pinjaman mereka yang nominalnya sangat besar. Yang jadi masalah, saat kedua korban hendak mengambil barang jaminan sertifikatnya ke Pipit, kedua sertifikat yang dijaminkan tidak ada. Sontak kedua korban ini kaget dan akhirnya melaporkannya ke Polda Jateng.

Kuasa hukum kedua korban dengan kejadian ini melaporkan saudari Pipit dengan dugaan penggelapan sertifikat, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan (UUP) dengan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua korban berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menindak secara tegas terhadap Murniati Alias Pipit (si ratu gadai) agar jera dan mau mengembalikan sertifikat milik kedua korban. Pada bulan Januari 2022 oknum tersebut juga menjalani proses hukum di wilayah Polres Semarang dengan sangkaan pasal 480, 481 KUHP dengan alat bukti 46 unit kendaraan bermotor.

Sutinem di hadapan awak Media Humas Polri sambil menangis menceritakan kejadian tersebut.

“Aku wong ora duwe, kerjo yo mung buruh tani, jaluk tulung malah kepentung (Saya orang tidak punya, kerja ya hanya buruh tani, minta tolong malah diohongi-red). Tanah atas nama adiknya yang rencana mau di jual bernilai ratusan juta juga harus menelan jawaban pahit kalau sertifikatnya hilang di tangan penggadai”, ucap Sutinem.

Kontributor : Adi
Editor : Mhn

Pos terkait