Merasa Kebal Hukum, Perangkat Desa Harjowinangun Godong Akan Dilaporkan Pihak Berwajib
Media Humas Polri – Grobogan
Bos PT Rahman Putra, Sukirman, yang juga merangkap sebagai kepala dusun, diduga telah melakukan penipuan terhadap beberapa warga di Jawa Tengah, dengan dalih kerjasama atau pembelian sejumlah barang.
Salah satu korbannya berinisial (P) warga Salatiga. Menurut pengakuan korban, tahun 2021 suaminya (Alm) Harsono menjual satu buah truk tronton bak dam tahun 2008, merk Nissan kepada Sukiman dengan harga Rp 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah), korban diberi uang tanda jadi Rp 24 juta dan sisanya akan di lunasi dalam tempo satu bulan.
Satu bulan kemudian, istri korban (P) menanyakan kepada pelaku sisa pelunasannya, tetapi ternyata ingkar janji terus sampai tahunan. Diketahui BPKB truk tersebut diagunkan di Penggadaian Ungaran. Pihak Penggadaian Ungaran telah menemui Sukirman untuk klarifikasi pelunasan BPKB truk tersebut. Namun semua hanya janji-janji saja.
Satu tahun berjalan, korban (Harsono) meninggal dunia. Tetapi selama satu tahun tidak ada penyelesaian dari pelaku. Akhirnya istri korban ( P ) memberikan Kuasa Hukum kepada LBH Bhakti Nusa di Salatiga untuk mendampingi permasalahannya dengan Sukirman.
Korban lain dari Kota Semarang, yakni berinisial ( S ) yang bergerak dalam usaha penjualan Ban mengalami kerugian sebesar Rp 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah).
Berawal dari pelaku ( Sukirman ) yang membeli ban truk dengan pembayaran tempo. Setelah dilakukan penagihan dirumahnya, pelaku hanya memberikan surat pernyataan di atas materai yang akan diselesaikan tanggal 10 Oktober 2021, tetapi pada kenyataannya tidak terselesaikan.
Korban kemudian memberikan Kuasa Hukum kepada LBH Bhakti Nusa untuk melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Staf LBH Bhakti Nusa ketika di konfirmasi awak media membenarkan kalau pihaknya mendapatkan dua kuasa hukum dari Salatiga dan Semarang dengan oknum yang sama. Menurutnya, para korban percaya dengan pelaku, karena pelaku bos PT Rahman Putra.
Kedua korban dugaan penipuan Sukirman, telah memberikan kuasa hukum kepada kami. Kami akan melaporkan semua kerugian material kepada APH dalam hal ini Polda Jateng.
“Sebetulnya clien kami sudah pernah melakukan mediasi berulang kali tetapi pelaku selalu ingkar janji,” tutur staf LBH Bhakti Nusa kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Menurut pengakuannya, pihak Kuasa Hukum telah melakukan kunjungan awal 2021 dengan mendatangani pelaku di rumah makan istrinya (RM. Mbak Dar) di jalan Raya Godong-Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku hanya janji saja.
Mediasi terakhir dilakukan tanggal 18 April 2022 di RM Mbak Dar, tempat usaha istrinya. Tetapi tidak ketemu pelaku. Menurut pengakuan istrinya, pelaku sedang pergi ke Kudus. Melalui telpon yang disambungkan istrinya, pelaku tidak bisa bertemu, karena semua persoalan akan dihadapi oleh Pengacaranya.
“Saat di RM Mbak Dar, terlihat truk yang menjadi obyek pembelian oleh Sukirman di parkir di Rumah Makannya. Sangat disayangkan truk dalam kondisi dipreteli semua, tidak ada ban dan perlengkapan lain,” ujar staf LBH Bhakti Nusa.
Menurutnya, masih ada korban-korban lain selain yang sudah memberikan kuasa kepada kami. Pengakuan korban di kota lain juga banyak korban, kami masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, misalkan ada korban lain silahkan melaporkan di Polres terdekat.
Harusnya sebagai pengusaha dan merangkap kepala dusun di Pemerintahan Desa Harjowinangun, Godong, Kabupaten Grobogan, pelaku yang seharusnya menjadi contoh dan panutan yang baik di masyarakat malah merugikan pihak lain.
Karena merasa kebal hukum, para korban yang dirugikan akan melaporkan kerugian materiilnya ke Pihak Berwajib.
Sesuai pasal 372 dan 378 KUHP terkait dengan penipuan dan penggelapan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, juga akan mengirim surat kepada Bupati Grobogan dan Camat Godong atas perbuatan pelaku, dan meminta agar pelaku dinonaktifkan sebagai kepala dusun agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Pewarta : Didit
Editor : Mhn