Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curas di Pekanbaru Berhasil Dilumpuhkan Polisi.
Pelaku Curas yang sering meresahkan Masyarakat Berhasil Dilumpuhkan Polisi dari Satuan Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Dr.PRIA BUDI.SIK.MH Melalui Kapolsek Sukajadi AKP RAHMANUDDIN.S.Sos saat rilis kasus Curas di daerah itu, Rabu (26/1/2022).
MediaBumasPolri.Com.PEKANBARU- Jajaran Satreskrim Kepolisian Sektor Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di daerah itu, Selasa kemarin (25/1/2022).
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Dr.PRIA BUDI,SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi AKP RAHMANUDDIN,S.Sos mengungkapkan, pelaku diketahui berinisial AS (20), seorang pemuda yang bekerja sebagai Karyawan swasta dan tinggal di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah tak berkutik saat dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru” ungkap Kapolresta melalui Kapolsek Sukajadi, dalam keterangan persnya Rabu (26/1/2022).
Pelaku ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/294/XII/2021/RIAU/POLRESTA PEKANBARU/POLSEK SUKAJADI, tanggal 19 Desember 2021.
“Penangkapan pelaku hasil dari Kerja keras para personil Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan, dan tentunya tidak lepas dari Informasi yang di peroleh dari Masyarakat”.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO, sehingga Pihak Polsek Sukajadi masih harus bekerja keras untuk mengungkapnya.” ( Imbuh Kapolsek ).
atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.
*#Sumber ; Humas Polsek Sukajadi*
*#Editor*: *#T.H.Pardede*