Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
SL (lk/35 tahun), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada kamis tanggal 28/3/2024 sore.
Sebab, aktivitas sehari-hari warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu sudah sangat meresahkan.
Dia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kantor salah satu ormas yang tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas di samping rumahnya,” kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., Jum’at (29/3/2024).
AKBP Maringan menyebut, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat. Tim Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.
Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300.000,- dan HP.
“Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran,” tegas AKBP Maringan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.( M.Y.K.Simanjuntak )