Media Humas Polri || Samarinda
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda, telah mengamankan dia pelaku pencurian tabung gas di wilayah yang meresahkan warga di wilayah kelurahan Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (25/11/2023) pukul 03.00 wita dini hari.
Dua orang pencuri yang berhasil diamankan Unit Reskrim tersebut adalah DY alias Danang (22) warga Jalan M. Sa’id Gg. 6, Kelurahan Lok Bahu dan AF alias Toni (23) warga Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, saat di temui media mengatakan bahwa Kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama, dan sedikitnya sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kelurahan Lok Bahu.
“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama. Satu pelaku mengawasi yang satunya lagi beraksi, pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” kata Kompol Zainal Arifin, SH, Minggu (26/11/2023).
“Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sudah sering kali beraksi di lokasi yang telah mereka satroni,” jelas Kapolsek.
Aksi mereka bisa terungkap, yaitu terakhir saat keduanya beraksi di warung kaki lima di Jalan M. Sa’id Gg. 6, Kelurahan Lok Bahu, berawal saat pemilik warung sepulang dari menjemput anak sekolah setiba di rumah pemilik warung mendapati tabung Gas 3 Kg sebanyak 12 buah sudah hilang dan berdasarkan rekaman CCTV ada dua orang yang masuk melompati pagar dan merusak gembok di warung korban.
“Berkat rekaman CCTV kasus pencurian ini berhasil terungkap, Selanjutnya kedua pelakunya berhasil kita amankan dari rumah masing-masing,” lanjut kata Kompol Zainal Arifin, SH.
Salain dua orang tersangka, polisi juga telah mengamankan sepeda motor, tabung gas hasil curian mereka sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus akan kami dalami dan kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah mereka satroni. Pasal yang kita sangkakan, yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. ( Alfian )