Media Humas Polri//Pali
Melalui rencana jangka menengah desa ( RPJMDesa ) ini, prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran setiap tahun. dari Dana Desa, kegiatan-kegiatan dapat difokuskan dan diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan prioritas desa seperti, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan sarana dan prasarana baik di lingkup desa, sosial pelayanan dasar, usaha ekonomi desa, hingga hal spesifik seperti keberlangsungan lingkungan hidup, dan banyak hal fisik lain yang bisa dilakukan . 22-11-2024
Hal yang tidak serupa, pelibatan peran Oknum Kepala Desa Panta Dewa dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 145 Tahun 2023. yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Panta Dewa di duga ada kecurangan, kronologis, guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui pengunaan uang rakyat, melaksanakan peran serta dalam langkah Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Panta Dewa Tahun Anggaran 2023-2024 dengan rincian:
Panta Dewa, Talang Ubi, Kab.Penukal Abab Lematang Ilir.
Nilai Anggaran: Rp. 1.166.735.000,- Tersalurkan Rp. 166.735.000,- ( Tahun Anggaran 2024 ) Penyaluran Tahap 1 Rp. 649.675.000,-
Penyaluran Tahap 2 Rp. 517.059.200
Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Sumur Peresapan dengan Jumlah 6 Unit Rp. 177.745.000
Penyelenggaraan Posyandu Rp. 22.500.000
Insentiv KPM dan Kadar Posyandu Rp. 9.200.000
Pembangunan Siring Bata 30X30 Tbl 10cm,100m Rp. 60.184.000
Pembangunan Siring Bata 30X30 Tbl 10cm,208m Rp. 30.139.000
Pembangunan Siring Beton 0,5 x 0,5 x 100m Rp. 66.343.000
Pembangunan Rambat Beton 1,5 x 15 x 145m Rp. 62.021.000
Pembangunan Jalan Rambat Beton 1,15 x 70m Rp. 22.678.000
Panta Dewa
Talang Ubi, Kab.Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023
Nilai Anggaran Rp. 1.158.273.000,- tersalurkan Rp. 1.158.273.000,-
Penyaluran Tahap 1 Rp. 631.881.900,-
Penyaluran Tahap 2 Rp. 347.481.900,-
Penyaluran Tahap 3 Rp. 178.909.200,-
Penyelenggaraan Posyandu Makan Tambahan Rp. 69.600.000
Sistem Pembangunan Air Limbah 200m Rp. 121.369.000
Jalan Pemukiman 320m Rp. 138.682.500
Gedung Balai Desa Rp. 262.560.500
Sumur Resapan 3 Unit Rp. 106.696.000
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa 3 Paket Rp. 231.608.500
Bahwa kami telah melaksanakan dan pemantauan dengan melakukan pengamatan secara visual, pendokumentasian dalam bentuk foto dan video serta wawancara dengan beberapa Narasumber, maka sesuai TUFOKSI kami sebagai masyarakat.
Maka dengan hal ini memetik sikap kritis Eri Widosen satu aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korosi ( Germasi ) dan beberapa Tim Media Partner untuk melayangkan Surat Konfirmasi dengan Nomor Surat 110/Konfirmasi/Masyarakat Independen-KBR/PP-06-23. Yang di tuju Kepada Kepala Desa Panta Dewa yang di terima langsung oleh anak dan Istri Kepala Desa, dengan Surat Konfirmasi yang kami sampaikan kepada Kepala Desa Panta Dewa, untuk mencegah terjadinya Tindakan Korupsi diatas maka dengan ini kami sampaikan Surat Konfirmasi dari Tanggal 21-22/11/2024. Namun sampai saat ini kami belum menerima hasil gak jawab dari pada surat konfirmasi kami maka terbitan pemberitaan di beberapa media partner kami telah tayang .
Maka dengan ini kami dari masyarakat menduga ada Indikasi Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang terkait pengelolaan Anggaran Negara yang ada di Desa Panta Dewa .
Bahwa dengan adanya indikasi dugaan tersebut kami akan melaporkan temuan tersebut ke Pihak Instansi Pemerintah Kabupaten PALI, Pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Meminta agar dilakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan Tujuan Tertentu ( DDT ) serta menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa yang ada di Desa Panta Dewa dan Hasil Laporan Auditnya akan kami sampaikan dalam bentuk Laporan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI. Melalui Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Germasi ). ( Putri )