Media Humas Polri.Com || Lampung Tengah
(27/7/2023) Aturan, undang undang yang melarang Terkait Galian C di duga tak berijin,( Ilegal) bagaikan Pepesan kosong belaka, Faktanya di sejumlah wilayah di Lampung Tengah, Pengusaha galian C semakin liar ,melakukan penambangan di lahan lahan seputaran Sungai, tidak tanggung tanggung mereka pun menurunkan Alat Berat jenis Excavator, untuk mengeruk hasil yang lebih banyak.
Menurut keterangan pekerja yang ada di lokasi galian C yang terletak di Kampung Sumber Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah tersebut di kelola oleh Mis, itu orangnya disana sambil menunjuk ke arah Alat berat jenis Excavator yang lagi sibuk Menggali Tanah Liat untuk di naikan ke armada truck pengangkut, masih menurut pekerja harga tanah Liat di lokasi seharga Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) per ridnya.
Saat awak media Humas Polri, hendak meninggalkan lokasi Galian C tersebut, bertemu dengan seseorang,saat di tanya ini galian siapa, orang tersebut mangatakan punya Saya,, ” Misran , ada apa katanya, Ini pegangan LSM lo pak,, saat awak media menanyakan LSM mana? Misran menjawab kok bapak mau tau,, Saya Fhoto bapak ya ( saat kirimkan ) , tak cukup dengan mengambil Fhoto anggota media Humas Polri ,Misran pun melarang awak media untuk ambil Vidio Lokasi Galian C saya juga tau undang undang saya bekas wartawan, Misran juga berusaha hendak Suap awak media saat di tolak Lo kenapa gak mau,, saya sudah berniat baik lo pak, dengan kedatangan Awak media 2 bapak mau laporan kemana laporan aja,, karena LSM dan wartawan yang kesini mereka mangancam mau melaporkan , kata Misran ( Kairul Anam)