Meski awalnya alot, namun akhirnya mediasi terkait penyelesaian kasus hutang piutang, menemukan titik kesepakatan.

Meski awalnya alot, namun akhirnya mediasi terkait penyelesaian kasus hutang piutang, menemukan titik kesepakatan.

Cilacap-MHP. com
Bertempat di pendopo kantor Desa Pedasong, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tepatnya hari ini (selasa 27/7/21), mediasi terkait penyelesaian perkara hutang piutang dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Tampak hadir dalam mediasi tersebut, Kadus Giarto, mewakili pemerintah Desa Pedasong, selaku fasilitator, Warko, warga jln klapa lima rt. 04 -rw.04 desa tersebut, selalu pemilik hutang, dan Kasirun, warga rt. 04 – rw. 01,desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, selaku korban dan penagih hutang.

Mediasi itu sendiri dilaksanakan atas usulan Kasirun selaku penagih hutang, akibat tidak kooperatif-nya Warko dalam pertanggungjawaban, menyusul kesulitan-nya baik tuk bertemu, terlebih komunikasi pun sulit tersambung.

Dalam mediasi tersebut, terungkap ada beberapa item yang dimintakan pertanggungjawaban oleh Kasirun, selaku pihak yang dirugikan.

“Dalam mediasi ini, pertama saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Giarto selaku Kadus yang sekaligus mewakili pemdes Pedasong, yang karena kebijaksanaanya, sehingga mediasi ini bisa terlaksana, ” katanya.

Lebih lanjut Kasirun menjelaskan,bahwa ada tiga hal yang dia pertanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban-nya,yaitu : pinjaman uang sebesar Rp.25.000.000.-dengan jaminan sawah seluas 0.25, yang saya pertanyakan lokasi dan keberadaan sawah tersebut, mengingat sudah waktunya saya menggarap, meski diakuinya akibat kesibukan dan jaraknya yang jauh, dirinya tidak akan menggarap, bahkan pasca mengetahui lokasi dan keberadaan sawah tersebut, dirinya bermaksud akan mengover-gadaikan sawah tersebut kepihak lain, atau mungkin pihak Warko punya solusi lain, “paparnya.

Hal lain yang ingin juga saya mintakan pertanggungjawaban, adalah menyangkut BPKB mtor honda Beat No.Pol R. 3070 WP, milik dan atas nama saya yang selama ini dipinjamnya, mengingat waktu-nya sudah lama, kapan akan dikembalikan, ” tanyanya.

Dan yang terakhir adalah menyangkut, kapan uang sebesar Rp.5.000.000.-yang dipinjamnya secara pribadi akan dikembalikan, ” tegasnya.

Menanggapi permintaan dan pertanyaan Kasirun, meski awalnya berlangsung cukup alot, akibat masing-masing pihak yang bersengketa, berpatokan dengan dalihnya sendiri, namun karena kepiawaian Kadus Giarto selaku fasilitator, mediasi itupun akhirnya menemukan titik temu, dan dengan kebesaran jiwanya, Warko mengakui semuanya dan secara tegas menyatakan.
“Terkait hutang pribadi sebesar Rp.5 juta, nanti pada tanggal 10 Agustus 2021,akan saya bayar, namun hanya sebesar Rp.3 juta dulu, dan sisanya akan secepatnya, saya selesaikan.

Sementara terkait BPKB motor, karena tenor waktu pinjaman selama satu tahun, dan baru berjalan lima bulan, maka mohon kebijaksanaan-nya, BPKB tersebut akan saya kembalikan sekitar 7(tujuh), bulan lagi terhitung dari sekarang, “tegasnya.

Adapun mengenai masalah gadai sawah, saya minta waktu satu minggu, tuk memberikan jawaban, ” katanya seraya menegaskan jika dalam hal ini, saya mohon kebijaksanaan serta pengertiannya, karena pada prinsipnya, saya tidak akan lari, bahkan semuanya pasti saya pertanggung-kawabkan, ” pungkasnya.

Beruntung Kasirun bisa menerima semua bentuk pertanggungjawaban dari Warko, meski diakhir mediasi itu, sekali lagi dirinya menegaskan, “ocxe semua pertanggungjawaban kamu meski masih berupa ucapan, namun saya percaya, dan tolong kepercayaan saya jangan disalahgunakan, karena tatkala sampai batas waktu yang Anda janjikan, tidak terealisasikan, maka terpaksa saya menaikan kasus ini secara hukum, “tegasnya.(suliyo)

Pos terkait