MESKI SUDAH DI NYATAKAN BODONG DAN PENGRUSAK LINGKUNGAN KENAPA APH DAN PEMDA LAMTIM LAMBAN PENINDAKAN HUKUM

Media humas polri.com // Lampung timur

Perkebunan pisang yang mengaku sebagai PT.EVERST TIMBER INDONESIA yang legalitasnya belum terdaftar di PEMDA LAMPUNG TIMUR ALIAS BODONG masih saja eksis dan melenggang seakan kebal hukum

Bacaan Lainnya

Perkebunan pisang milik warga negara asing WNA negara republik india (Mr.shahul hamid)tersebut tidak memiliki izin alias bodong untuk melakukan kegiatan perkebunan pisangnya di wilayah kabupaten lampung timur.

Sudah tidak berizin merusak lingkungan dengan cara membuat siring di bibir sungai beringin untuk di alirkan ke kolam hasil galian tampungan air digunakan kebutuhan kebunan pisangnya.

Pemda lampung timur dalam hal ini dinas terkait,dinas perizinan,sat pol pp dan ppns sudah melakukan sidak ke perkebunan pisang tersebut namun sampai hari ini belum terlihat tindakan hukum yg dilakukan.

Yang menjadi pertanyaanya sampai pada hari ini belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum pemerintah kabupaten lampung timur terhadap Perkebunan pisang pengrusak lingkungan tersebut.

Di duga PT perkebunan pisang tersebut di bekingi orang kuat dan pejabat di kabupaten lampung timur.

Saat konfirmasi Ketua LSM BARAK NKRI provinsi lampung joko priyono menekankan harus ada tindakan tegas dari pihak pihak penegak hukum jangan terkesan adanya pembiaran.

Saya menekankan ada tindakan tegas dari pihak APH lampung timur kepada PT. Everst timber indonesia,karena perkebunan itu sudah ada tindakan pengrusakannya,” ucapnya.

Sesuai dengan uu no 17 tahun 2019.pada pasal 70.71.”Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
kondis tata-Air Daerah Aliran Sungai, Kerusakan Sumber Air dan
prasarananya,dan atau pencemaran
Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya
Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam tindakan penegakan hukum jangan ada tebang pilih dong,jangan jangan dugaan saya benar memang ada orang kuat dan pejabat yang membekingi,”tandas joko priyono.

Kalaupun pemda lamtim mengharapkan peningkatan PAD nya dari para investor asing itu memang benar Tentunya harus ikut aturan perundang -undangan yg berlaku di NKRI ini.

jangan mengabaikan undang undang yang berlaku di Republik ini.
Maka Kami juga Menekankan adanya Tindakan Dari Balai Besar( SDA )Provinsi Lampung Untuk Turun.Selaku Penanggung Jawab Penindak Jika Ada Pengerusakan Terkait Bantaran Sungai dan Sumber Daya AIR.

Jangan Terkesan Pembiaran dan mengorbankan tatanan wilayah kabupaten lampung timur,” tutup joko.
(Amir)

Pos terkait