MI Alias IQBAL Ditangkap Team Ops. Satresnarkoba Tersangka Pelaku Pengedar Pil Ekstasi Di Hotel INN Rantauprapat

Media Humas Polri // Labuhanbatu

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH Sabatu (23/12/2023) menyampaikan, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sabtu (16/12/2023) berhasil mengamankan MI alias IQBAL (21) warga Pasar Baru Dusun I Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara tersangka penjual narkotika jenis Pil Ekstasi.

 

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Pengungkapan peredaran Pil ekstasi ini berawal dari adanya informasi dari Masyarakat yang menginformasikan di Hotel Permata INN Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, sedang ada melakukan pengedaran pil ekstasi.

 

Menindak lanjuti informasi Masyarakat ini atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Team Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH turun kelokasi yang diinformasikan,dilokasiTeam melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan MI alias IQBAL dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan berupa, Pil Ekstasi dengan berat 1.65 gram, 3(tiga) butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1(satu) bungkus plastik klip berisi butiran Pil Ekstasi seberat 0.68 gram, 1(satu ) lembar Tisu warna putih, 1(satu) unit Handphone android merk OPPO dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK. 3882 JAM sebut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

 

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka MI alias IQBAL bersama barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu.

 

Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait