Miliki 1.035 Butir Pil Ekstasi, Oknum Propam Polres Dumai Diciduk Ditresnarkoba Polda Riau
MediaHumasPolri.Com || DUMAI
Seorang oknum Polres Dumai berinitial HJH diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Riau setelah terendus sebagai jaringan pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.035 butir.
HJH yang sehari-hari akrab disapa Geleng ini saat ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau tengah memiliki barang bukti 1.035 butir pil ekstasi.
Saat HJH alias si Geleng oknum Polisi berpangkat Aipda tersebut ditangkap, HJH tak berkutik dan sewaktu penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Riau menemukan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi 1.035 butir.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terhadap oknum HJH berpangkat Aipda yang bertugas di Propam Polres Dumai.
Menurut Nurhadi Ismanto, saat ini kasusnya sedang ditangani di Mapolda Riau.
“Iya benar, yang bersangkutan bintara Polres Dumai,” kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (23/8/2022),
Menurut informasi yang dihimpun, atas informasi yang diperoleh Polda Riau maka Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan operasi penangkapan terlebih dahulu terhadap rekan atau kaki tangan HJH yang diduga turut terlibat dalam jaringan pengedar narkotika pil ekstasi.
Kemudian atas pengembangan dan pemetaan oleh tim Polda Riau, akhirnya dari 3 TKP berbeda di Kota Dumai, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 5 orang pelaku diantaranya HJH diduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 1.035 butir Pil Ekstasi.
Atas penangkapan oknum Polisi di Dumai ini tentunya kian menambah catatan tercorengnya nama institusi Polri di mata masyarakat. (PS)