Miliki 12 Poket Sabu-sabu Pria 42 Tahun Diringkus Polsek Samboja

Miliki 12 Poket Sabu-sabu Pria 42 Tahun Diringkus Polsek Samboja

Media Humas Polri||KUKAR

Bacaan Lainnya

Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial RM (42), berhasil ditangkap oleh Polsek Samboja. Pada Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 18.00 WITA. Tepatnya di RT 7 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Polsek Samboja langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku RM. Polisi pun mendapati 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dengan dibungkus tisu warna putih yang diletakkan di lantai kamar tamu.

“Kemudian didapati lagi 11 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 4,7 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus plastik hitam terletak di tanah di bawah dapur rumah,” lanjut Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo.

Total Polsek Samboja berhasil mendapat 12 poket sabu-sabu dengan total berat mencapai 5,1 gram. Termasuk barang bukti uang tunai hasil penjualan transaksi narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 1,2 juta.

Karena perbuatannya dan barang bukti yang didapatkan Polsek Samboja, pelaku pun diringkus dan digelandang ke Mapolsek Samboja. Ia pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Alfian )

Pos terkait