Media Humas Polri || Grobogan
Ketua demisioner Peradi kabupaten Grobogan jawa tengah Yunita Ratna Triastuti, S. H, M.H di adukan oleh Andika Eko Prastiono ke Polres Grobogan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Atas adanya aduan tersebut dirinya meyakini bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang di tudingkan ke dirinya akan sulit di buktikan.
“Biarkan semua ber jalan proses aduannya, karena saya yakin soal dokumen yang dianggap palsu itu bukan saya yang menerbitkan, ” Terang Yunita. Kamis, (26/10/23).
Dengan melihat beberapa dokumen yang dikirim kliennya dari China Taipei tersebut sepertinya aduan dari pengadu akan berpotensi putus di tengah jalan.
Bukan hanya bukti kuat yang di miliki oleh yunita ratna, namun dari keluarga tergugat pun menurutnya tidak pernah mempermasalahkan soal kurang lengkapnya dokumen surat kuasa dari china taipe atas nama kliennya.
” Sebenarnya dari keluarga tergugat pun tidak ada untuk mempermasalahkan soal dokumen surat kuasa dari penggugat, karena itu memang dari sana, bukan dari saya, ” Tegas Yunita.
Yunita Ratna Triastuti, S.H,M.H yang telah berpengalaman soal penanganan berbagai persoalan hukum di Grobogan, dirinya akan tetap menghargai proses penanganan atas aduan yang di layangkan oleh rekan sejawatnya.
Meski telah di adukan, namun hal tersebut tidak membuat pelayanan di kantor hukumnya menjadi terganggu. Bahkan masih terlihat semua pegawai di kantor ini, selalu tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.
” Soal pelayanan di kantor saya tetap berjalan seperti biasa, tak ada imbas apapun ke kami soal aduan itu, ” Tutup Yunita. (Mhp fiqih)