Miliki Obat Keras, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Media Humas Polri Com // Seorang pengedar narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter, diciduk Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kuningan. Pengedar obat keras terbatas itu berinisial FN (27) Warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Dari tangan FN, Polisi mengamankan obat keras terbatas sebagai barang bukti berupa 32 butir pil Trihexpendyl, 5 butir pil Tramadol HCI, 1 tas slempang, 1 unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 325.000.
Tersangka FN ditangkap polisi Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di depan pangkas rambut Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang.
“Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diakui miliknya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang kepada awak media, Rabu (14/12/2022)
Dadang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara@Budi