Minimalisir Pelanggaran, Kodim Sragen Gelar Penyuluhan Hukum Dari Kodam
Media Humas Polri || Sragen
Ratusan Prajurit TNI, PNS dan Persit (Persatuan Isteri Prajurit) Kodim 0725/Sragen mendapatkan penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro di tahun 2022. Program penyuluhan tersebut mengambil tema “Melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum Prajurit, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD” di aula Kodim Sragen, Jateng, Kamis (02/06/2022).
Dalam sambutannya mengawali penyuluhan hukum, Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno, S.I.P yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim Mayor Inf Wijiono mengatakan bahwa penyuluhan hukum dari Kumdam adalah program rutin dari komando atas.
“Untuk seluruh prajurit, PNS dan Persit Kodim Sragen mari kita simak dan dengarkan apa yang akan disampaikan oleh penyaji materi hukum dari Kumdam, dan agar dilaksanakan pada kehidupan sehari-hari,” kata Kasdim.
Dalam paparannya Kapten Chk Yudi Sakuntoro, SH mengatakan bahwa tujuan dari penyuluhan rutin tentang hukum adalah guna mengingatkan kembali tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama dilingkungan TNI AD, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan. Banyak yang sudah tahu hukum dan mengetahui hukum namun banyak yang tidak sadar hukum.
Masih adanya kasus pidana yang dilakukan di lingkungan TNI menjadi dasar dilaksanakannya penyuluhan hukum di satuan-satuan. Tindak pidana di antaranya kejahatan Asusila (pornografi, perzinahan, pencabulan), Penganiayaan (Pemukulan, pengeroyokan, pembunuhan), Kekerasan dalam rumah tangga (terhadap suami, isteri atau anak, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran), Undang-Undang Lalu Lintas (faktor laka lalin ada 3 yaitu Personel, Kendaraan dan Kondisi jalan/cuaca). Guna pencegahan pelanggaran lalin prajuritnya maka Kodim harus melaksanakan pemeriksaan kendaraan maupun kelengkapannya secara fisik dilakukan secara rutin 3 bulan sekali.
Pelanggaran selanjutnya adalah narkoba, bagi prajurit jangan pernah mencoba menggunakan narkoba karena ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran Undang-Undang ITE saat ini juga mendominasi, hati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari share berita hoax, ujaran kebencian, SARA, judi online, konten pornografi dan lain lain.
Mengakhiri ceramahnya Perwira Urusan Hukum Kodam IV tersebut berpesan agar berhati-hati dalam bertindak, berhati-hati dalam berlalu lintas, hati hati menggunakan medsos. Apabila ada permasalahan segera melaporkan kepada atasan secara berjenjang guna mendapatkan solusi dan cara bertindak yang benar dan tidak melawan hukum. Kumdam IV/Dip siap membantu permasalahan para prajurit dan PNS TNI di wilayah Kodam IV/Dip.
Kontributor : Adi dan Jiyanto
Editor : Mhn