Minimarket Reguler Dibiarkan Bebas Pemerintah Berpihak Ke Konglomerat

Minimarket Reguler Dibiarkan Bebas Pemerintah Berpihak Ke Konglomerat

Media Humas Polri|| Jabar

Bacaan Lainnya

Maraknya penambahan jumlah gerai Minimarket Reguler ternyata tidak membuat risau pemerintah.

Minimarket milik perusahaan ritel raksasa tumbuh dimana-mana tanpa tindakan apapun dari pemerintah, padahal sudah ada larangan yang sangat jelas.

Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum terutama bagi pelaku usaha Mini market Franchise milik perorangan dan Toko/Warung tradisional yang masuk dalam kategori UMKM.

Salah satu mini market reguler yang dibiarkan pemerintah sampai sekarang adalah berdirinya Alfamart Reguler milik PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk yang berlokasi di Desa Sukahaji, Kec.Ciasem, Subang dan Indomaret Reguler milik PT Indomarco Primatama di Desa Sukakerta, Kec.Cilamaya Wetan, Karawang.

Kedua mini market tersebut di pastikan beroperasi tanpa izin dan melanggar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan.“ Saya sudah melaporkan pelanggaran mini market reguler sejak tahun2021, tidak lama setelah PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021 yang antara lain mengatur tentang larangan penambahan jumlah gerai mini market milik perusahaan besar diberlakukan, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apapun.” kata Bambang Marwoto, pengamat pelayanan publik kepada MHP. Rabu, (04/09/2024).

Menurut Bambang Marwoto, Pengaduan bahkan sudah disampaikan berulangkali ke Pemkab Subang, Pemkab Karawang dan bahkan sampai ke Kementerian Perdagangan tapi tidak ada hasil.

“Semua pengaduan saya seolah angin lalu, padahal penegakan aturan larangan penambahan jumlah gerai minimarket reguler sangat besar pengaruh buruknya bagi UMKM, khususnya bagi minimarket franchise milik perorangan.

Seolah ada satu sikap bahwa pemerintah lebih berpihak kepada konglomerat!,” ucap Bambang Marwoto keras.

Lanjutnya, “Kementerian Perdagangan, menurut Bambang Marwoto, telah menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021. Akan tetapi kewenangan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Pemkab Karawang dan Pemkab Subang. Ada argumentasi dari Pemkab Karawang dan Pemkab Subang bahwa

izin minimarket sekarang cukup menggunakan NIB dan diurus langsung ke pusat. Dengan demikian seolah-olah Pemkab Karawang dan Pemkab Subang tidak ada urusan lagi dengan perizinan dan pengawasan minimarket“ Argumentasi itu menyesatkan!”,seru Bambang Marwoto,“ Benar bahwa usaha minimarket adalah usaha dengan risiko rendah, tapi dalam hal minimarket NIB adalah identitas pelaku usaha. Ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) yang harus dikonfirmasi DinasPUPR setempat. dan PBG untuk kegiatan usaha yang sudah dilarang wajib ditolak.”

Sebelumnya MHP pernah menginformasikan ke DPMPTSP Subang tentang berdirinya Alfamart Reguler di Desa Sukahaji, Kec.Ciasem, Subang. (01/08/2024)

Menurut Yusep Saefulloh,S.IP.M.Si, Koordinator Perizinan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Kabupaten Subang, minimarket tersebut memang belum memiliki izin apapun.“ Kami akan segara melakukan inspeksi dalam waktu dekat,” kata Yusep Saefulloh,“ Dan sebaiknya informasi anda disampaikan secara tertulis” .Arahan tersebut segera dilaksanakan oleh MHP Akan tetapi janji inspeksi ke lokasi Alfamart Reguler di Sukahaji hingga saat ini belum direalisasi.(Ryan)

Pos terkait