Media Humas Polri || Manado
Kasus penganiayaan kepala bidang oprasional (KARO OPS) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol DRS. R. Wawan Wirawan S. H. terhadap oknum anggota Satuan Intelkam Polresta Manado Aiptu Jufri Suhani yang kejadiannya terjadi pada Kamis (21/9/23), kini beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di salah satu toko mainan di wilayah kecamatan mapanget yang sudah memasuki 27 hari sejak korban membuat laporan resmi di Reskrimun Polda Sulut tertanggal 23 september 2023.
Menurut informasi yang di terima dari pihak keluarga korban yakni, DR Salma Marsyid yang adalah tante korban Aiptu Jufri Suhani menyatakan bahwa dari pihak penyidik yang saat ini sedang menangani kasus ponakannya, sudah pernah bertemu langsung di ruang kerjanya yakni Rektor II IAIN dengan beberapa oknum anggota polisi dalam rangka upaya hukum RJ (RESTORATING JUSTICE).
“Kami sudah memberi maaf, namun kami pihak keluarga korban juga menuntut keadilan dan secepatnya harus di proses secara hukum. Kami pihak keluarga sepakat untuk terus melanjutkan proses hukum. Untuk kesepakatan bersama, RJ sendiri yang akan menyelesaikan proses hukum nya,” ujarnya.
Visual vidio dan media sosial adalah bukti nyata dan terlihat jelas di vidio tersebut, ketika ponakan kami Jufri Suhani mengalami aniaya di tinju di bagian perut dan di bagian kepala sebelah kiri. Lebih parahnya lagi, ketika korban jatuh, malah di injak lagi di bagian pinggul.
“Kami tidak terima saudara kami di perlakukan dengan tidak manusiawi itu, tegasnya.
DR. Salma Marsyid menuntut adanya implementasi pancasila yang tertera pada sila kedua kemanusiaan yang beradab dan sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika di hubungi lewat via telpon whatsapp, DR Salma Marsyid mengatakan, proses hukum harus terus di lanjutkan dari penyelidikan ke penyidikan.”Proses Hukum Harus di lanjutkan Terus,” tegasnya.
Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi terkait penganiayaan yang dilakuka oleh Karo OPS menyampaikan, perkara tersebut sudah ditangani secara profesional oleh penyidik
“Perkara ini akan di tangani secara profesional oleh penyidik dan saat ini sedang berproses. Terkait RJ yang merupakan bagian dari penanganan perkara sesuai perkab 8 tahun 2021 yang terpenting adalah terpenuhi syarat materi formilnya yang salah satunya adalah permohonan para pihak baik pelapor maupun terlapor. Nanti kita lihat apakah penyidik mengabulkannya atau tidak. Sehingga keinginan damai itu dari para pihak bukan dari yang lain. Karna RJ tidak punya waktu dan tidak di tentukan berapa lama”,, jelas Kabid Humas sulut Selasa (17/10/23).
Dari informasi yang di himpun,, kamis (21/9/23) perlu di ketahui bahwa Aiptu Jufri Suhani sedang melakukan giat operasi kepolisian.
Penyelidikan yang melibatkan enam(6) rekannya dari kepolisian polresta manado terjadi di salah satu tokoh mainan di kecamatan mapanget. Dengan tujuan mengecek barang barang ber SNI(standar nasional Indonesia) berdasarkan surat perintah nomor:sprin/47/IX/2023 tanggal 19/9/2023.
Peristiwa yang melibatkan Karo Ops dan beberapa oknum polisi lainnya itu terjadi kira kira pukul 19.25 wita, di sementara Aiptu JUFRI SUHANI dan rekan setimnya sedang melakukan tugas oprasi. (Hardinand)