Media Humas Polri // Ella Hili
Di sinyalir tak kantongi lUP tambangan pasir ilegal masih beroperasi di Ella hili Kalimatan barat kabupaten Melawi kecamatan Ella. Maraknya kegiatan galian C di kecamatan Ella hili, Kabupaten Melawi yang terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal aturan. Sehingga kegitan galian C tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun,di tambah lagi,(DAS) Daerah Aliran Sungai Ella merupakan lokasi Sumber pasir yang di sedot langsung mengunakan mesin dan berkapasitas besar.
Minta oleh Tim dari Reskrisus Polda kalbar Turun lansung marak nya Penambang pasir di Sungai Ella Dan sungai masih operasi.
Dari Pantauan Wartawan di lapangan,masih ada salah satu Oknum Pengusaha Nakal terlihat nekat beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin penambangan
Terkesan tak mentaati pada aturan pemerintah bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait. Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.
Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.
Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.
Galian C di wilayah kabupaten Melawi termasuk pertambangan mineral,
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
Selanjutnya Pengelolaan minerba, izin sampai pengelolaan dilakukan pejabat pengawas pertambangan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 169C disebutkan seluruh kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara itu dalam UU No 3 Tahun 2020, pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian Pasal 159, pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 160, berbunyi setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bisa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat berita ini di terbitkan aktivitas pengambilan pasir di dasar Sungai Melawi dan mengangkut pasir mengunakan alat berat dan sejumlah dumtruck masih berlangsung di sungai Ella. (Jon)