Media Humas Polri || Sulawesi Utara
Selain melakukan penambangan di permukiman warga, bertahun – tahun PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) diduga tidak mematuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan diduga melakukan maladministrasi dan penggelapan Pajak Pendapatan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 provinsi Sultra, Hj. Asnia Nidi, SE., MH yang akrab disapa Niar ia mengatakan tim pengawas sudah turun. Lapangan untuk menindaklanjuti dan meminta beberapa dokumen data karyawan sebanyak 314 orang dan 27 orang Eks karyawan. Ucap Niar saat ditemui di ruangan kerjanya pada tanggal 03 November lalu.
Pantauan media ini, Kepala Binwasnaker & K3 Provinsi Sultra itu juga membuat surat peryataan bersama Antara Pihak Manajemen PT. WIN yang diwakili atas nama Djunaedi selaku HRD, dan para legal atas nama Alvian Pradana Liambo bahwa kelengkapan dokumen yang diminta oleh Dinas Disnakertrans sanggup akan memberikan dokumen itu sampai dengan Tanggal 01 November 2023 dan tanda tangani diatas materai 10.000.
Tetapi, sampai pada tanggal (03/11/23) dokumen tersebut belum juga disetorkan. Dan itu diakui oleh Kabid Binwasnaker & K3 Prov. Sultra, Hj. Asnia Nidi, SE., MH saat dijumpai di ruangan kerjanya.
Dan seharusnya, Pihak Disnakertrans memberikan sanksi kepada PT. WIN sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, tetapi ini justru dibiarkan atau diabaikan. Binwasnaker & K3 Prov. Sultra pun mengakui dirinya tidak bisa berbuat lebih jauh lagi, sebab yang berwenang dalam hal ini Kepala Dinas belum memberikan instruksi kepada Binwasnaker untuk menindaklanjuti sesuai aturan undang – undang.
“Saya sudah cukup berusaha bekerja sesuai aturan, tetapi yang berwenang disini itu Pak Kadis, kalau pak Kadis sudah Tanda Tangan memerintahkan saya, saya langsung proses lebih lanjut,” ucap Niar dengan wajah kebingungan harus berbuat apa.
Selain Ketenagakerjaan, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kuat diduga melakukan maladministrasi dan penggelapan Pajak Pendapatan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Gaji karyawan saat itu yang bekerja sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023 menerima upah sebanyak Rp. 6 Juta perbulannya.
Sementara PT. WIN melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan mulai pada tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Juni 2023 dengan upah sebesar Rp. 3 Juta perbulannya. Artinya, selisih 3 juta antara gaji yang diterima karyawan dan laporan yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sebuah rekaman yang dihimpun media ini, salah satu pegawai di BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muh. Fakhry Ibrahim mengatakan, hasil periksaan oleh rekannya bersama pengawas dari Disnakertrans di Provinsi Sultra memang ditemukan tidak semua karyawan /pekerjanya yang dilaporkan.
Kemudian, sambung Fakhry, juga ditemukan ada beberapa karyawan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upahnya.
“Tapi untuk bulan ini, itu semua karyawan sudah di daftarkan dan ada penambahan 180 karyawan yang di daftar,” ucap Fakhri selaku petugas pemeriksa.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh media ini, lebih parahnya lagi, terdapat oknum pekerja/karyawan memiliki gaji sebesar Rp. 25 juta perbulan, tetapi perusahaan PT. WIN melaporkan di BPJS Ketenagakerjaan bahwa karyawan tersebut hanya menerima upah sebesar Rp. 4 juta perbulannya. Selisih Rp. 21 juta antara gaji yang diterima oleh karyawan dan laporan di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana bukti surat pengalaman kerja dan print out Saldo,Transaksi BPJS Ketenagakerjaan dan Slip Gaji gaji melalui Rekening yang dibayarkan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara.
Redaksi media ini, berpendapat dan menyampaikan bahwa telah diketahui iuran BPJS diatur oleh Pemerintah terkait besaran iuran dari JHT adalah 5,7% (Persen) dari upah. Sedangkan Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja yaitu Pekerja membayar 2%, dan pihak perusahaan membayar 3,7% dari upah yang diterima oleh Karyawan/Pekerja.
Namun faktanya, Pihak PT. Wijaya Inti Nusantara melaporkan atau mengikut sertakan Karyawannya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh karyawan/pekerja.
Adapun itu, peraturan yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan yaitu : -Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. program Jaminan Kesehatan.
Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 64 (1) KUHP. Ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, terkait maladministrasi juga diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang sanksi maladministrasi dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. (Tim)