Pamarayan-Serang-Banten // Mediahumaspolri.com
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kampung Cikoak Kebon Kalapa Desa Pudar Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang propinsi Banten.
Kali ini korbannya berjenis kelamin perempuan dan berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar SMPN Kelas 2 (Dua), sebut saja RN nama samarannya, kini dalam kondisi troma.
RN menjelaskan, kasus persetubuhan ini terjadi pada Kamis (15/6/2023) lalu. Saat itu korban tengah berada di dalam rumahnya dan tidak menyangka jika pelaku akan masuk kekamarnya.
Pelakunya berinisial NS (30) berawal ketika NS bertandang ke rumah Bunga sekitar pukul 15.30 WIB, awalnya Bunga mengira NS hanya ingin tidur didepan rumahnya, namun ternyata pelaku merangsek ke kamar korban dan melakukan aksinya dengan pemaksaan serta ancaman, NS mengancam korban kalau Korban berani mengadukan perbuatanya kepada orang tua korban, maka NS akan membunuhnya, papar Bunga pada Kamis (15/6/2023).
Usai melampiaskan nafus bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, Namun korban akhirnya buka suara, bahkan pelaporan kepada Perhimpunan Anak serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, kabupten Serang untuk ditindak lanjuti.
Amidin selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pamarayan Organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB), mengecam keras atas perbuatan pelaku kepada Korban.
karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak dibawah umur, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.
MR, selaku ibu korban meminta kepada penegak hukum PPA Polres Serang agar segera menangkap pelaku yang tega mencabuli anaknya dan masih dibawah umur, “sampai saat ini anak saya masih terganggu syok karena aksi bejat NS sangat mempengaruhi spikis anak saya” ungkapnya. (Jasmani-MHP)