Miris Karyawan BPJS Ketenaga Kerjaan Karyawan PT. Nikomas Gemilang Dibobol Oknum

Miris Karyawan BPJS Ketenaga Kerjaan Karyawan PT. Nikomas Gemilang Dibobol Oknum

Mediahumaspolri.com // Banten

Bacaan Lainnya

Tabungan Nasabah BPJS Ketenagakerjaan dicairkan oleh oknum yang tak dikenal, diduga ada keterlibatan oknum Perusahaan didalamnya.

Kejadian berawal dari keluh kesah seorang mantan karyawan PT. Nikomas Gemilang yang bekerja selama kurang 10 Tahun atas nama Khaeriyah (30 Tahun) Warga Kampung Kebon Ratu, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

” Kerja dari tahun 2010 sampe tahun 2019 berhenti, terus langsung ke Arab jadi TKW, paklaring belum diambil dan BPJS Ketenagakerjaan belum sempet dicairkan,” tutur Khaeriyah, Minggu (19/6/2022 )

Lanjut Khaeriyah, sepulang dari Arab Saudi tahun 2022, ia berniat mencairkan, BPJS ketenagakerjaan dan langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan ditemani saudaranya, sesampainya disana pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan harus ada paklaring (surat pengalaman kerja), akhirnya Khaeriyah bersama saudaranya ke PT. Nikomas Gemilang divisi Puma untuk menemui HRD dan kembali lagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa Paklaring, namun pada saat dilakukan pengecekan ternyata saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Khaeriyah sudah ada yang mencairkan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan photo orang yang mencairkan saldo, BPJS TK miliknya.

” Pak mau pencairan atas nama Khaeriyah, wah inimah udah gak ada saldonya Bu,udah dicairin dari tahun 2020, ini katanya photonya yang ngambil ” tutur Khaeriyah sambil menirukan apa yang disampaikan CS BPJS Ketenagakerjaan ( Minggu 19 Juni 2022 ).

Satu minggu setelahnya korban atas nama Khaeriyah menyampaikan aduan ini ke kantor, LBH Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten yang beralamat di jl.Raya petir, kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan apa yang dialaminya, melalui kuasa hukumnya Sina, Shaeful Anwar dan Muhammad Juhdi, korban meminta apa yang menjadi hak nya untuk dikembalikan pelaku dan yang terlibat didalamnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Permasalahan ini saya serahkan sepenuhnya pada kuasa hukum, melalui surat kuasa yang saya berikan dan saya berharap apa yang menjadi hak saya dikembalikan karena itu adalah jerih payah keringat saya selama 10 tahun bekerja, jika terbukti adanya pelaku dan yang terlibat didalamnya saya meminta di proses secara hukum yang berlaku,” tutup Khaeriyah.

(Tim-MHP)

Pos terkait