Miris l Perkantoran Obyek Vital Negara PT PLN (Persero) ULP Tanggul Jember Dibuat Melangsir BBM Pertalite Diduga kongkalikong antara Oknum Pengangsu dengan Pihak SPBU 54 681 08
Media Humas Polri || Jember
Upaya Pertamina dalam menerapkan sistem pelayanan excellent service terhadap konsumen pengguna bahan bakar minyak terus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman , nyaman, serta kepuasan terhadap para konsumen pengguna bahan bakar hingga memberikan sertifikasi Pasti Pas dan Pasti Prima di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta meminimalisir hal hal yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran maupun kecelakaan kerja di lingkungan Spbu.
Namun masih banyak juga beberapa Spbu yang masih mengabaikan aturan SOP yang sudah ditetapkan oleh Pertamina salah satu diantaranya adalah Spbu 54.68108 di Jl. Raya Tanggul, Jember Jawa Timur.
Pada hari Jum’at (14/06/2024) sekitar pukul 19.18 wib Tim yang terdiri dari empat awak Media yang berbeda,melintas didepan Spbu 54.681.08 Mendapati adanya kegiatan para pelangsir bbm eceran jenis pertalite penugasan yang sedang melakukan kegiatan melangsir bbm di samping Spbu yang diketahui berada di lahan kantor milik PT. PLN ( persero) ULP Tanggul Jember , disamping kantor objek vital tersebut terdapat sebuah warung pedagang kaki lima yang berjualan mie ayam ,dibelakang warung mie ayam itulah para oknum pelangsir/Pengetab bbm jenis bbm pertalite penugasan melakukan kegiatan melangsir atau ngetap bbm.
Miris kami sebagai kontrol sosial sangat prihatin terhadap bahaya serta dampak yang bisa ditimbulkan akibat dari kegiatan para oknum pelangsir/Pengetab bbm ini menggunakan kendaraan Roda Dua yaitu Sepeda motor Thunder, Megapro, Tiger, Bison, Vixion, juga menggunakan Jerigen Plastik ukuran 35 – 60 Liter an apalagi tepat berada di lokasi yaitu perkantoran (BUMN) PT. PLN (persero) ULP yang diketahui sebagai objek vital negara sehingga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat merugikan kerugian moril maupun materil.
Hasil investigasi tim juga menemukan adanya kegiatan melangsir/mengetab di sebuah gang yang pas di sebelah tembok PT.PLN ULP Tanggul Jember juga digunakan untuk kegiatan para oknum pelangsir bbm , padahal jika mengingat di dalam gang tersebut banyak warga yang melakukan aktifitas sehari hari namun seolah mereka tidak memperdulikan keselamatan dan seolah terkesan ada pembiaran baik dari Pihak PT.PLN ULP Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dan Warga masyarakat di lokasi gang tersebut ataupun dari Pihak SPBU 54.681.08.
Dan Lokasi berikutnya (kedua) ada disebelah kanan dari Perkantoran PT.PLN ULP Tanggul Jember yaitu ada di Penjual Kaki lima makanan Ringan Mie Ayam seakan akan tidak memikirkan efek negatif atau akibat yang akan terjadi Kebakaran merugikan banyak elemen sekitar lingkungan tersebut.
Kami menduga bahwa adanya kerja sama antara para oknum petugas Spbu , warga sekitar lokasi serta para oknum pelangsir/Pengetab bbm. Tim lantas langsung menuju ke Polsek Tanggul dan melaporkan hasil investigasi kepada petugas SPKT , keterangan dari APH mengatakan bahwa kegiatan semacam ini sudah sering kali ditertibkan bahkan juga sudah pernah ada pula yang dilakukan penahanan baik oknum maupun Barang Bukti BBM , namun tidak juga memberikan efek jera bagi para oknum oknum ini.
Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Terkait pemberitaan Penemuan tanggal Sabtu 14/06/2024 pukul 19.18, yaitu Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian itu pada hari Jumat 14/06/2024 sekira pukul 19.18 -malem Wib.
Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator SPBU 54.681.08 untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat, Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.681.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Harapan warga dan Team awakmedia dan LSM sebagai pengunjung atau Pembeli baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Jember agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite Terutama yang sebagai Penimbun/Pengetab Pertalite harus ditindak tegas biar tidak ada pembiaran atau berkeliaran di wilayah Jatim, melancarkan aktivitas nya Pelangsir/Pengetab penguras Pertalite ada di wilayah Kabupaten Jember,dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Lingkungan Masyarakat dan juga Negara.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi dan Call Center 135 ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas Untuk Memblokir atau Mencabut ijin SPBU 54.681.08 dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur Untuk menindak Tegas oknum oknum yang bandel atau nakal yang merasa Kebal Hukum dan backupan dibelakang para oknum pelangsir/Pengetab tersebut.( Yudha)