Miris Proyek RSUD Provinsi Banten senilai Rp 17.00.1.200.000 Diduga Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg Dan Langgar K3

Miris! Proyek RSUD Provinsi Banten senilai Rp 17.00.1.200.000 Diduga Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg Dan Langgar K3

Serang || Media Humas polri

Bacaan Lainnya

Proyek miliaran rupiah gunakan gas elpiji 3 kg. untuk potong besi adanya penggunaan gas elpiji 3 kg. bersubsidi sebagai bahan bakar mesin dalam proses pemotongan Besi – Besi untuk perakitan pada proyek tersebut.

Lemahnya pengawasan proyek RSUD provinsi Banten yang nilainya miliaran hingga mencapai Rp 17.00.1.200.000,- Namun diduga Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg…

Gas LPG Subsidi 3 Kg yang digunakan sebagai alat penunjang peralatan kegiatan proyek pembangunan tersebut, yang telah lama
mendapat sorotan tajam dari publik . Pasal nya, dalam pekerjaan pemotongan besi didapati adanya penggunaan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg sebagai bahan penunjang peralatan yg di proyek tersebut.

Yang kita ketahui bersama Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk masyarakat tidak mampu (miskin), Namun digunakan oleh pengusaha untuk pada proyek Pemerintah di UPT Dinas Kesehatan RSUD Provinsi Banten.

Awak media saat mengkonfirmasi ke PM dari kegiatan tersebut inisial A membenarkan akan adanya penggunaan tabung gas bersubsidi 3 kg, Namun Bukan berdasarkan perintah darinya melainkan dari orang kepercayaan direktur yang sekaligus sebagai koordinator inisial I yang mensuplai kebutuhan material dari proyek dan kegiatan tersebut.

“Iya pak bener tapi itu bukan saya yang nyuruh tapi yang mengirim material segala kebutuhan termasuk tabung gas subsidi ini adalah koordinator/kepercayaan dari perusahaan pemenang lelang, karena kami disini cuman kerja pak adapun tabung itu kami gunakan untuk memotong besi-besi yang dipotong dengan menggunakan bahan bakar gas LPG Subsidi 3 Kg tersebut, bahkan PM proyek pun menjelaskan bahwa bahan yang di gunakan juga di kirim oleh pihak koordinator inisial I

Sementara itu, Ketua OKP bulan bintang provinsi Banten Muhamad juhdi dengan tegas mengatakan ini jelas melanggar aturan karena
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, Bukan Untuk Kegiatan Usaha Berskala Besar Apalagi digunakan pada proyek dan kegiatan pemerintah dengan nilai milyaran rupiah, bahkan bukan hanya itu saja, kegiatan tersebut pun berdasarkan investigasi awak media dan team OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten diduga banyak pelanggaran, diantaranya besi yg di gunakan tidak diduga tidak sesuai dengan RAB dan diduga tidak berdasarkan hasil uji tarik dari lembaga yang di tunjuk, dan dari hasil pengamatan para pekerja pun diduga tidak melaksanakan standarisasi keselamatan pekerja (K3) yang seharusnya di fasilitasi oleh pemborong demi keselamatan pekerjanya.
Dan tentunya dari Beberapa point hasil investigasi dan pengamatan diatas sangatlah penting untuk diperhatikan dan dilakukan
Khususnya Penyediaan BBM bagi Publik
Tabung Gas LPG 3 Kg yang diduga digunakan pada kegiatan proyek tersebut yang pada prinsipnya hanya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, dengan sanksi nya berupa teguran keras karena tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan nya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Atau dengan Pengguna lain LPG 3 Kg, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan dan petani.

Terkait sanksi nya sendiri sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI, pada pasal 55 disebutkan “ Setiap orang yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).” kepada APH dan instansi terkait mohon di tindak tegas bagi pengusaha yang diduga menyalahgunakan bahan bakar subsidi tersebut
Tutupnya. Kamis 15/9/sep./2022).

(Pardisahri)****

Pos terkait