Media Humas Polri || Lampung Timur
Lampung timur, calon kepala kampung atau kepala desa (kades) semestinya bersikap baik terhadap siapapun, karena seorang calon pememimpin desa wajib memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya.
Berbeda dengan calon kepala desa Braja yekti kecamatan braja slebah lampung timur (Tukimantoro alias kimpleng) yang bersikap arogan terkesan sangat kasar seperti preman pasar kepada tamu di rumahnya yaitu awak media dan ketua Barak Provinsi lampung Silaturohim di kediamannya Sabtu 21 09 2023.
“Saya pikir kalian ini konsultan dari PDIP makanya saya temuin kalian, endak taunya kalian. Kalau urusan dana desa Silahkan saja maunya gimana, karena semua kegiatan yang berkaitan dengan DD sudah di monev (monitoring & evaluasi) oleh inspektorat. Ucapan dengan suara keras dan kasar KMPLNG.
dan saya ini inkanben, kalau inkanben harus menyelesaikan semua kewajiban baik pajak atau pun pekerjaan yang berkaitan dengan dana desa.
Karena kalau tidak saya tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Saya mau istirahat jadi silahkan kalian pulang
Ucapnya.
Di konfirmasi Ketua Barak (BARISAN ANTI KORUPSI) PROVINSI LAMPUNG JOKO PRIONO membenarkan sikap AROGAN calon kepala desa braja yekti kecamatan braja slebah tersebut.
Sekira pukul 03,45 wib saya dan rekan media dan salah satu anggota saya,mengunjungi calon kepala desa braja yekti berinisial TKMNTO alias KMPlNG bertujuan untuk silaturohmi dan bertanya soal penyaluran Dana Desa, yang mana kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat braja yekti bahwa ada beberapa kejanggalan atas penyaluran dana desa di wilayah tersebut,” Ungkap joko.
Namun sangat saya sayangkan sikap Arogan dari calon kepala desa braja yekti apa lagi beliau adalah seorang inkanben (kepala desa terpilih sebelumnya) Tidak mencerminkan Sikap Seorang Pemimpin/ pejabat Publik, Justru Ia Memperlihatkan kediktatorannya, Sikap semacam ini Tidak Pantas dimiliki seorang Calon Kades, Angkuh Merasa kebal hukum Dengan kekuasan nya, Padahal Negara ini Negara hukum.
Bukannya kami mendapatkan informasi atau keterangan Sesuwai dengan Poksi kami dari Sdr kmplng akan tetapi kami mendapatkan perlakuan yang tidak serono dan kata kata yang kasar dari calon kepala desa braja yekti itu,”tambah joko
Kami sebagai lembaga kontrol sosial yang di lindungi undang undang saja mendapatkan prilaku kasar dari sdr KMPLNG (sebagai calon dan inkanben kepala desa) apa lagi masyarakatnya yang ingin mengetahui penyaluran dana desa yang berada di desa braja yekti,apa yang dilakukan Saudara(KMPLNG) jelas melawan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Serta melawan UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat(1) jelas menyebutkan Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang mengakibatkan Menghambat Menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan 3 dipidana dengan pidana paling lama (2 )tahun atau denda 500 juta.
Sementara itu intruksi Presiden Jokowi terbuka untuk umum atas penyaluran dana desa.Yang artinya Sdr KMPlng tidak mengindahkan intruksi Presiden Jokowi Tutup joko.(FR)