MODUS DUGAAN RENTAL MOBIL BERAKHIR DENGAN KEKERASAN PELAKUNYA DITANGKAP RESMOB POLRES SIANTAR DI SIPIROK DISIDANGKAN DI KANTOR PENGADILAN KOTA PEMATANG SIANTAR

MODUS DUGAAN RENTAL MOBIL BERAKHIR DENGAN KEKERASAN PELAKUNYA DITANGKAP RESMOB POLRES SIANTAR DI SIPIROK DISIDANGKAN DI KANTOR PENGADILAN KOTA PEMATANG SIANTAR

Media Humas Polri || Siantar

Bacaan Lainnya

Pihak korban Kejahatan Kriminal Perkara Pidana ini Harapkan Penadah Dihukum setimpal sesuai Perbuatannya.
Nurleli batubara SH mengabarkan berita terkini dari wilayah hukum Kota Pematangsiantar Kasus Perkara Pidana Modus Merental Mobil dengan bayaran Rp 1,6 juta (Satu juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Berangkat ke Kampung Silalahi rupanya berhasil dikelabui Supir Mobil Rental tersebut (Marojahan Pasaribu) oleh Para pelaku Diancam bunuh kemudian berhasil para Pelaku (Gideon dan Jonatan) Merental mobil sekaligus sebagai penumpang itu menguasai mobil dan si sopir mobil rental setelah luka luka di bagian kepala terkena pisau belati milik pelaku, pelaku Penumpang mobil rental menjual kepada si penadah (yang saat ini sedang proses hukum juga dan berkas Berita acara perkara terpisah dari pelaku yang terlibat ditangani JPU Ester Louren SH), Perkara Pidana digelar di pengadilan negeri kota Pematangsiantar Rabu tanggal 22 Mei 2024 dengan mendengarkan para saksi saksi dari pihak Korban,Terungkap Mobil ditawarkan dengan nilai jual mobil Rp 80 juta rupiah padahal menurut penuturan Si Pemilik mobil mengatakan Mobil yang di Rental para pelaku itu Bernilai Rp500 Juta jenis Fortuner diesel, yang kemudian modus para pelaku pidana Tersebut melakukan dengan mengganti plat asli mobil rental BK 1236 ACB diganti dengan plat palsu BK 1219 WN dan mencopot LCD dan JVS mobil.

Modus Para Pelaku diawali Pemesanan merental sebagai Penumpang Rental mobil itu melalui online Android WA kepada pemilik mobil dikatakan hanya untuk satu malam berangkat dari Medan jam 10 pagi menuju Pematangsiantar ke tempat yang telah sepakat dijanjikan di jalan Pangururan dan ada satu orang lagi yang dijemput, kemudian ketika berangkat satu mobil keseluruhannya para pelaku penumpang yang duduk bagian bangku belakang supir mobil (pelaku Gideon dan Jonatan) tiba tiba mengarahkan senjata tajam sejenis Pisau ke arah kepala sang supir, supir terus disuruh diarahkan untuk membawa ke lokasi sepi area kebun sawit sambil mengancam supir, Pelaku Mengatakan “Mati Kau”, sang supir pun oleng sempat melakukan perlawanan menangkis pisau yang diarahkan pelaku tersebut sehingga mengenai luka pada bagian Kepala supir mobil rental terjadi muncrat mengeluarkan darah sehingga mobil oleng dan sang supir berusaha keluar dari mobil meminta pertolongan dari orang jetor yang melintas di jalan tempat kejadian perkara, para pelaku membawa kabur mobil rental tersebut sampai ke Sipirok.

Setelah sang supir mobil rental terluka berdarah darah mendapat pertolongan pertama kali dari tukang jetor itu diselamatkan ke rumah sakit sampai di rumah sakit dirawat inap beberapa hari dengan penanganan dokter sebanyak 14 jahitan di kepala sang supir menghabiskan biaya perobatan Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) belum termasuk ongkos perjalanan berobat dan hasil visum lainnya hingga Penanganan sakit yang diderita sang supir sembuh walaupun terlihat berbekas lukanya.
di hadapan majelis hakim yang menggelar menangani Perkara Pidana tersebut sang supir mengatakan “Saya Sangat Trauma akibat Kejadian itu”, jelasnya dengan sedih.

Kejadian Tersebut pada tgl 14 Januari 2024 kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, Berkat laporan anak Korban Si Cika ke Polres Pematangsiantar, Kemudian Polres Pematang Siantar langsung bergerak melacak memburu Pelaku dan menangkap Para Pelaku Kejahatan Kriminal sangat sadis itu berikut Penadah Mobil rental tersebut Masih Proses Hukum Dan Perkara masih tahap selanjutnya Pemeriksaan Saksi Ahli di Pengadilan Negeri kota Pematangsiantar sidang Perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim Lioni Manullang, SH.MH hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 Ruang Sidang Kartika Pengadilan negeri kota tahap mendengarkan saksi saksi Korban Supir Mobil Rental, anak Pemilik Mobil Rental Cika Lubis, dan Roni sebagai Penerima Pemesanan Rental Mobil, dan Saksi dari Pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar (Polisi Menangkap para pelaku Kriminal Kejahatan) Pihak Korban Pemilik Mobil rental Lebih Fokus Untuk Perihal Si Penadah Mobil Honda seharusnya dihukum seberat-beratnya, mengingat Kejahatan luar biasa modus rental mobil agar tidak terulang kembali dan ada efek jera kepada Pelaku Penadah Mobil.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar mempersiapkan Dakwaan Pencurian dengan Kekerasan nyawa hampir melayang dengan Ancaman pasal 365 Kitab undang undang hukum Pidana hukuman kurungan penjara 9 Tahun dan begitu juga si Penadah, Korban sangat mengharapkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim Pengadilan Negeri kota Pematangsiantar dapat memberlakukan Undang-undang Hukum Pidana yang Setimpal, Dengan rasa Keadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa Tegaknya Keadilan Hukum di Wilayah Hukum Kota Pematang Siantar.(mare)

Pos terkait