MONITORING PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN BBM MINYAK TANAH

MONITORING PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN BBM MINYAK TANAH

SBD NTT || Media humas polri

Bacaan Lainnya

Hari Rabu 7 Desember 2022 pukul 09.00 bertempat di Pasar Lama Ds. Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Telah dilaksanakan  Kegiatan apel  gabungan TNI , Polri ,Pemda dalam Rangka Monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah di wilayah Sumba Barat Daya.

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut antara lain”Kabag Ekonomi Ibu,Misna.Staf Bagian ekonomi.Personil Brimob 3 Orang.Personil Polres SBD.Personil Kodim 1629/SBD 2 Orang.Kaur Desa Radamata 1 orang dan Kominfo SBD  2 orang.

Pukul 09.30 Wita Tim Monitorin dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah di wilayah Sumba Barat Daya melakukan himbauan dan penekanan kepada Agen-Agen minyak tanah yang berada di Sumba Barat Daya.

Himbauan dan penekanan Tim monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah  di wilayah Sumba Barat Daya yang pertama”
*Agen Minyak tanah harus mencatat pembelian Minyak tanah dengan  menggunakan KTP pembeli*

*Melayani pengisian minyak tanah maksimal 5 Liter/orang dengan menggunakan identitas KTP*

*Penjualan minyak tanah hanya diperuntukan untuk wilayah Sumba Barat Daya dan tidak diperkenangkan dijual diluar daerah*

*Agen minyak tanah hanya diperbolehkan menjual sesuai HET (harga eceran tertinggi) senilai Rp. 6.000/Liter*

*Bagi Agen yang tidak mengukuti sesuai UU Migas dapat dikenakan pencabutan ijin usaha*

Temuan dari Tim monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah  di wilayah Sumba Barat Daya yaitu”
*Agen-agen minyak tanah masih menjual diatas HET (harga eceran tertinggi) yaitu penjualan minyak tanah dengan menggunakan botol air meneral ukuran 1 ½ Liter dengan harga Rp. 10.000,- yang seharusnya Rp. 9.000*

*Agen minyak tanah Amanda di jalan Radatani Ds. Radamata Kec. Kota Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya masih menjual dengan harga Rp. 7.000,-  dan masih menjual minyak tanah melebihi kuota (20 Liter)*

*Kios Karlos Jln. Soeharto Ds. Radamata Kec. Kota Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya dan Kios Menanti  dan Kios Mama Fisa Bima di Jln. Lede Kalumbang  Ds. Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya menjual minyak tanah tanpa ijin (tidak sebagai agen minyak tanah) dengan harga Rp. 10.000,- /Liter*

*Beberapa agen minyak tanah masih menjual minyak tanah melebihi kuota (5 Liter) yang diberikan kepada masyarakat*

*Beberapa agen minyak tanah belum mendata pembeli minyak tanah dengan menggunakan identinas KTP*

Pada pukul 12.00 wita TimTim monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah melaksanakan evaluasi dengan hasil bahwa direncanakan untuk kedepannya Tim akan langsung menyita Minyak Tanah untuk penjual yang tidak memiliki ijin dan menjual harga yang tinggi tidak sesuai dengan HET.

Kegiatan Monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah di wilayah Sumba Barat Daya.selesai dalam keadaan aman dan lancar.

Pelaksanakan Monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah akan dilaksanakan hingga 10 Desember 2022.Pelaksanaan Monitoring dan Pengawasan pendistribusian BBM  Minyak tanah masih bersifat penekanan dan himbauan.

Apabila kedepanya agen-agen minyak tanah menjual diatas HET dan tidak memiliki ijin maka akan dilakukan penyitaan dan dicabut ijinya sebagai agen penjual minyak tanah.

(Mrth/MHP)

Pos terkait