Media Humas Polri // Samarinda
JU (40), tewas di tangan suami sirinya , IW (45), Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA, di Jl. Kakap Rt. 011 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda Korban meninggal dengan luka berat di bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang .
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kejadian bermula pada saat korban menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban namun dijawab oleh pelaku bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.
” Mendengar keterangan pelaku itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban .karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras kedepan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok dan mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung korban mengakibatkan korban jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa Bangsalan yang bersekat dinding Plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.
Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
” Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Tri Satria. ( Alfian )