Motor Air Yang Membawa Kayu Ulin 600 Batang Dari Ambalau Ke Melawi Terlihat Slow Dan Santai Saja Kemana Para Pihak Penegak Hukum

Motor Air Yang Membawa Kayu Ulin 600 Batang Dari Ambalau Ke Melawi Terlihat Slow Dan Santai Saja Kemana Para Pihak Penegak Hukum???

Melawi || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Saat Tim Media meakukan investigasi ke lapangan menyelusuri sungai melawi ditemukan satu buah motor air yang mambawa kayu Ulin(Kayu belian) dengan jumlah yang cukup banyak, diperkirakan sekitar 600 batang kayu ulin di dalam motor air yang di bawa ke nanga kayan,Kamis,26/05/2022.

Saat awak media mengkonfirmasi dan menanyakan kepada juragan motor air, siapa pemilik kayu Ulin tersebut,juragan motor menjelaskan bahwa kayu yang di bawanya milik sdr AI dan HR yang di bawa dari Ambalu Kabupaten Sintang dan di jual ke nanga pinoh, ucapnya.

Adapun separuhnya di jual kepada sdr USP yang beralamatkan di desa paal kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sebanyak 300 batang,sisa 300 batang lagi di bawa ke desa nanga kayan di duga di bekengi oleh oknum polisi sdr JTR, berdasarkan keterangan dari juragan motor air,makanya aksesnya mudah dan leluasa cukong kayu/bos kayu untuk melakukan aktivitas mengerjakan Kayu Ulin meskipun tidak memiliki surat-surat serta dokumen yang lengkap karena sudah ada yang membekenginya.red.

Dan ini sudah jelas melanggar hukum karena sudah melakukan aktivitas jual-beli kayu Ulin atau kayu iligal tanpa mengantongi izin dari dinas kehutanan, terkesan Bos kayu iligal sdr AI dan HR kebal hukum karena sudah di katagori pemain kayu besar bisa di bilang Bos besar karena sesuai dengan jumlah kayu Ulin yang di bawa dengan jumlah yang pantasis dan banyak, sudah mencapai 600 batang.

Sebagai mana sesuai dengan Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap
pelanggaran illegal logging, melalui penerapan sanksi menurut UU
yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa
dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima,
membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki
hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan
hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun
dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Illegal logging memiliki dampak negatif bagi kelestarian
lingkungan hidup di Indonesia. Dampak negatif illegal logging seperti
Kepunahan berbagai varietas hayati, menimbulkan Bencana Alam ,red.

Dan kami berharap kepada para pihak penegak hukum seperti Kepolisian,Dinas kehutanan khusus nya Polda Kalbar dan dinas provinsi Kalimantan Barat untuk mengkroscek tunggul hutan yang sudah rusak di babat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.(TIM).

Pos terkait