MoU Kejati Sulsel Dengan Perum Bulog Sulselbar Komitmen Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
Media Humas Polri || Makassar
Komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan Nasional, ditunjukkan Kejakssan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan mendukung program Nasional tersebut, dengan menandatangani Nota kesepakatan (MoU) dengan Perum Bulog wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)antara Perum Bulog Sulselbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, SH.,MH bersama Kepala Wilayah Perum Bulog Sulselbar, Akhmad
Kholisun, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (11/7/2024).Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar,
Kepala SPI Wilayah Makassar, Para Manager dan Regional Manager, Para Asisten, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Militer, Kejaksaan Tinggi Sulsel, KTU,
Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Akhmad Kholisun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas
terselanggaranya kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia.
“Jaksa Pengacara Negara telah banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang, olehnya itu diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat senantiasa Eksis untuk memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan
Perum Bulog yang dapat memberikan manfaat yang optimal,” ucap Akhmad Kholisun dalam sambutannya.
Ditempat yang sama, Kajati Sulsel Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama ini merupakan
langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi, antara lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional.
“Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, bermitra dengan Perum Bulog, yang memiliki peran penting dalam
memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan,” ucap Agus Salim.
Dilanjutkannya, Perjanjian kerjasama ini bukan hanya sekedar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tujuan-tujuan besar yang bermanfaat
bagi masyarakat, melalui kerjasama ini kami berharap dapat meningkatkan efektifitas dalam
penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pangan, memperkuat pengawasan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan Negara dan masyarakat.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam upaya kita bersama untuk menjaga dan mengelola sumber daya pangan secara lebih baik, khususnya dalam aspek perdata
dan tata usaha Negara, tugas utama Perum Bulog adalah menjaga kesediaan dan stabilitas pangan,”
“Dalam menjalankan tugas tersebut, Perum Bulog sering kali menghadapi
berbagai tantangan, disinilah peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memberikan Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” pungkas Kajati Sulsel. (Sukri)