Media Humas Polri//Barabai
Marabahan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan Barito Kuala melaksanakan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Implementasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) untuk Izin Praktek Tenaga Kesehatan.
Kepala Dinas PMPTSP Eko Purnama Sakti, SSTP., MSI saat membuka acara di Aula Bahalap, Kamis (21/10) mengatakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik dilatar belakangi karena tuntutan akan perbaikan pelayanan publik yang saat ini berfokus pada digitalisasi untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengambil tema Implementasi MPP Digital untuk izin Tenaga Kesehatan. Berdasarkan tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Pelayanan publik yaitu tentang kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan aturan perundang- undangan bagi warga Negara dan penduduk atas barang. jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya
Eko juga katakan saat ini Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Barito Kuala pada bulan Oktober tahun 2024 ini telah memasuki usia Dua tahun memberi pelayanan langsung terkait perizinan maupun pelayanan secara online.
“Aplikasi MPP Digital untuk memudahkan kita agar bisa mengurangi tatap muka dan bisa melakukan perizinan dirumah atau dimanapun secara online dan tentunya forum implementasi publik ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang diwajibkan di MPP Setara,” katanya.
Eko tambahkan, MPP sebagai tempat pelaksana perizinan wajib menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan perizinan yang sifatnya umum maupun yang sifatnya khusus.
“Dengan mengangkat tema perizinan praktek tenaga kesehatan melalui MPP Digital. Kita mempelajari aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Terkait buku manualnya yang kita pegang maupun kontrol dimasyarakat atau tenaga kesehatan untuk bisa dipelajari,” tambahnya
Acara Diakhiri dengan pendatanganan dari perwakilan peserta yang berhadir sebanyak 23 orang. Terdiri dari Kepala Dinas PMPTSP, Sekretaris Dinas PMPTSP, Sekretaris Dinas Kesehatan, Perwakilan Organisasi Wanita, Perwakilan Ketua Asosiasi Tenaga Kesehatan, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Akademisi Kab. Barito Kuala, Pelaku usaha bidang kesehatan lingkup wilayah Kab. Barito Kuala, Tenaga Kesehatan Praktek Mandiri di wilayah Kab. Barito Kuala. ( Irfani )