Media Humas Polri || Labuhanbatu
MS sebagai salah seorang tenaga pendidik sekaligus Guru Pengasuh, selalu menghukum para siswa tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan perintahnya berdiri dengan berjam-jam apabila lalai ia akan menghukum dengan pukulan. Kejahatan MS ini tidak sampai disitu ia juga secara diam-diam mengambil Video para korban sedang mandi dan video itu
Karena ulahnya, MS dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahu dengan denda Rp 5 miliar.
Pelaku juga disanksi ancaman pemberatan ditambah 1/3 hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik serta korban lebih dari satu orang.
Belakangan diketahui, bahwa SMP tersebut tidak memiliki izin mondok atau inap para siswa. Praktik ini baru diketahui oleh Pemkab dan diakui sebagai kelalaian.
Hal itu diutarakan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendrianto Sitorus yang turut hadir dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu Tersebut.
Meski demikian, dalam mengantisipasi hal – hal yang sama untuk ke depannya, Pemkab Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu bekerja sama membentuk satuan tugas (Satgas) trauma healing.
AKBP James menegaskan bahwa Satgas tersebut sebagai recovery kepada anak agar tidak menjadi korban lagi kedepannya.
Kemudian ditambahkan Hendrianto Sitorus bahwa hal itu juga akan memutus mata rantai para predator anak yang kebanyakan adalah korban sebelumnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu, pejabat Pemkab Labura, KPAID Labura serta psikolog anak (Thamrin Nasution)