Media Humas Polri // Tegal
Di duga Bangunan Ruko di Desa Pegirikan Kec Talang Kabupaten Tegal Menyalahi aturan Slawi Forum Jateng bersatu yg di komandani Ali Rosidin mendesak kepada porles Tegal untuk segera menindak lanyjuti hasil gelar perkara beberapa hari yg lalu yg menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan di temukan adanya tindak pidana perlu di ketahui bahwa keberadaan 42 kios yg berdiri di atas Tanah bengkok.
Desa Pegirikan merupakan zonasi kawasan pertanian Tanaman pangan berkelanjutan dan di larang ada aktivitas Budi daya yg mengurangi atas merusak fungsi lawan dan kuwalitas tanah makan areal tersebut di larang / tidak di perbolehkan untuk di bangun kios sesuai perda No 10 Tahun 20012 pasal 60 ayat (4) hurup C selanyjutnya kios pada koordinat 6 041652 Derajat Long 109,1448 Derajat hingga saat ini belum mengantongi surat perizinan dari pemeritah Kab Tegal ,begitu pula keterangan surat dari Camat Talang menyebutkan bahwa keberadaan Tanah tersebut merupakan Tanah kas.
Desa / Bengkok Desa Pegirikan dan prihal pembangunan kios belum pernah mengajukan Perdes tentang alih fungsi penggunan Aset Desa untuk di bangun Ruko /kios saya tegaskan bahwa Kades Pegirikan Dan Bumdes telah melanggar peraturan baik Perda keputusan Bupati maupun peraturan Kementrian ATR/BPN hal ini fakta hukum yg ada dan merupakan berbuatan melawan hukum (PMH) oleh kerenanya Ruko Ruko itu harus di bongkar tentunya setelah ada keputusan dari Pengadilan jelas Ali tim Farjab, wahyono /Ratno. (Deni)