MEDIA HUMAS POLRI || MEDAN
Direktorat Dit Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.
Ada pun sejumlah pelang ngaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.
Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat Dit Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat men datangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apa kah memang benar me lakukan pelang garan lalu lintas atau tidak. Jika tidak ter bukti me laku kan pelang garan lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah di beri kan.
Namun bagi masyarakat yang memang ter bukti me laku kan pelanggaran dapat mem bayar denda tilang melalui transfer banking via handphone atau melalui ATM BRI.
Langkah ini kita laku kan untuk memudah kan masyarakat kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto Kamis 24.8.2023
Muji meng ungkap kan masyarakat yang mene rima surat tilang ETLE di kirim ke rumah nya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan mem buka website ETLE via handphone untuk mem beri kan sanggahan.
Se hingga apa bila tidak me laku kan pelanggaran lalu lintas seperti yang ter tera di dalam surat tilang maka nanti nya petugas tidak me laku kan pem blokiran ken daraan dan surat tilang lang sung di anulir.
Jadi posko ETLE yang di buka ini untuk mem permudah masyarakat meng konfirmasi surat tilang yang di terima apa kah benar melaku kan pelang garan atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk mem berikan sang gahan atau konfirmasi ter hadap surat tilang yang diberikan tersebut ungkap nya.
Muji menegas kan, sistem tilang ETLE yang telah di terap kan di Kota Medan ber tujuan untuk meng hindari interaksi langsung petugas di lapangan.
Semua pem bayaran denda tilang ETLE me lalui transfer rekening atau ATM BRI tidak me lalui petugas kepolisian tegas nya.
Se mentara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak me. makai helm saat men datangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk meng onfirmasi surat tilang ETLE yang di terima nya mengata kan ke mudahan dalam proses pem bayaran dan ke cepatan pelayanan petugas.
Kurang dari 10 menit saya sudah men dapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah me laku kan pelang garan mem bawa penumpang tidak me makai helm Lalu petugas meng arah kan untuk mem bayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri pungkas nya.
Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.(AURIADI)