Mungkin tak lama lagi bencana longsor akan terjadi apabila galian c tidak di tindak

Mungkin tak lama lagi bencana longsor akan terjadi apabila galian c tidak di tindak

Media Humas Polri|| Taput

Bacaan Lainnya

Sangat miris dan menegangkan setelah melihat galian c yang marak di mana mana tanpa mengantongi ijin penambangan.

Pengusaha galian c tidak mempertimbangkan akibat yang akan datang. Kemungkinan besar besar galian c akan mengakibatkan bencana longsor yang akan di tanggung masyarakat sekitar.

Jelas terlihat galian c yang ada di Kecamatan Muara kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, wartawan Media Humas Polri.com pada selasa, tanggal 28 Mei 2024, melakukan investigasi langsung, dimana saat itu juga awak Media juga konfirmasi kepada anak pemilik usaha yang kerap dipanggil “Sianturi”. Saat itu juga beliau tidak dapat menunjukkan ijin galian c tersebut.

Masyarakat sekitar juga sangat was was melihat bekas galian c tersebut, dimana bekas galian sudah membuat rongga di tepi perbukitan yang sangat dalam yang bisa menimbulkan longsor yang sangat fatal.

Sebagai daerah Destinasi Wisata masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup, GAKHUM, dan pihak terkait lainnya agar meninjau dan bisa menindak tegas oknum oknum galian pengusaha c tersebut.

Diduga pengusaha galian c tersebut sudah punya bekingan yang kuat sehingga mampu mengabaikan pasal 158 undang undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sangsi tersebut meliput pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Masyarakat berpesan langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perijinan galian c agar di tindak dan tidak di toleransi guna menghindari bencana alam. (Siandy N)

Pos terkait