Gresik ~ Media Humas Polri ~ Akhir masa jabatan Kepala Desa di Pacuh akan berakhir 11 September 2021, untuk itu tentunya BPD punya Gawe besar akan mengadakan Musdes yang memilih Pj sebagai Penjabat Kepala Desa Pacuh.
Tetapi dari 47 desa yang habis masa waktunya hanya di Desa Pacuh yang banyak terjadi ketimpangan juga penyelewengan dalam pemilihan Pj. sampai akhirnya diadakan Musdes tgl 4 September 2021. d mulai Jam 08.00 dengan di hadiri Camat Balongpanggang beserta Jajaran Muspika serta Anggota BPD, seluruh Perangkat, seluruh RT juga tokoh masyarakat yang berjumlah 49 dari 57 undangan yg d sebarkan di pimpin oleh Ketua BPD Mustofa.
Karena alotnya kesepakatan juga dari BPD sendiri yang masih belum dan kurang mengerti aturan sehingga musyawarah dirasakan saling adu kepentingan antara suka dan tidak suka dengan yang sudah d jaring oleh BPD yang sudah terpilih juga memenuhi persyaratan yang ada.
Akhirnya d sepakati voting oleh seluruh peserta Musyawarah.
Dari hasil Voting terpilih 32 orang tidak setuju sedangkan 15 orang setuju 2 orang abstain, 1 orang walkout ruangan. Akhirnya peserta menyetujui yang dipilih pegawai dari Kecamatan Balongpanggan yaitu Ridhuan dari Dohoagung.
Dari sekian peserta ada yang walkout Bpk Rawuh dari dusun Pacuh, merasa kecewa dengan dengan sistem Voting karena tidak perlu ada kalau calonnya hanya satu, demikian ucap dia saat di mintai keterangan oleh awak Media.(eric’z/tim WIG)