Musdes Tentang Sosialisasi Perubahan Tahun 2022 – 2030

Media Humas Polri//Banyuasin

Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin bersama BPD menggelar musyawarah desa (Musdes) tentang Sosialisasi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Lubuk Karet Tahun 2022-2030.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikarenakan perubahan regulasi UU Desa No. 3 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan perubahan regulasi tersebut, maka Kepala Desa harus merubah RPJMDes yang telah dibuat pada awal masa jabatan.

Acara tersebut bertempat di Kantor Desa Lubuk Karet Rabu(16/10) dan dihadiri Kades Lubuk Karet Ali Azwan , Sekdes Lubuk karet Adi Saputra Ketua BPD Mardani ST di wakili wakil ketua BPD Sofian hadi beserta Anggota,

Juga hadir Camat Betung Dino Suryadinata SH Pendamping Desa Lubuk karet Riiyatul Qodriah , tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT, LPM, tokoh pemuda, TP PKK Desa Lubuk Karet , Kader Posyandu, Kader PAUD, para Perangkat Desa Lubuk Karet, dan undangan lainnya.

Kades Ali Azwan dalam sambutannya menerangkan, menindaklanjuti UU No. 3 tahun 2024 yang mana jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, jadi hari ini digelarnya musyawarah desa tentang sosialisasi Perubahan RPJMDes 2022 – 2030.

“Didalam RPJMDes perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJMDes itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran,” kata Kades Ali azwan

Kades Ali azwan menuturkan, dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Lubuk Karet semakin maju dalam segala bidang, serta warga semakin Makmur.

“Berbagai aspek perubahan yang diamanatkan oleh UU No. 3 Tahun 2024, serta pentingnya integrasi antara rencana pembangunan desa dengan kebijakan nasional,” ungkap Kades Ali azwan pada acara tersebut.

Kades Ali azwan menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di desa, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Selain sosialisasi, acara ini juga bertujuan untuk membentuk Tim Penyusun Perubahan RPJMDes. Tim ini akan bertugas merumuskan perubahan yang dibutuhkan dalam RPJMDes dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,”terang Ali azwan,

Kades Ali azwan menyatakan pentingnya peran serta semua pihak dalam proses penyusunan perubahan ini. “Kita harus bekerja sama dan mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat agar RPJMDes yang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan warga Desa Lubuk Karet,” ujar Ali azwan

“Pembentukan tim penyusun ini diharapkan dapat segera menyusun perubahan yang diperlukan, sehingga RPJMDes Lubuk Karet dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru dan diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Ali azwan.

Camat Betung Dino Suryadinata SH Dalam sambutanya menegaskan,

Musdes tentang perubahan RPJMDes merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif.

Lanjut Dino, Musdes tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan program-program yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga desa.

Kata Dino Suryadinata SH RPJMDes dapat diubah dalam beberapa hal, yaitu terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.

Kemudian, lanjut Camat Dino Suryadinata SH terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Dengan perubahan ini, diharapkan Desa Lubuk Karet dapat terus berkembang dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Pemerintah desa juga harus kerjasama yang baik antara perangkat desa dan warga dapat terus terjalin untuk mewujudkan visi dan misi desa yang lebih baik,” tutup Dino Suryadinata SH

Dari hasil pembahasan sosialisasi tentang perubahan RPJMDes Lubuk Karet, BPD Lubuk Karet menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut dan menyarankan agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Desa. ( Barlian )

Pos terkait