Narkoba Bernilai 13,2 Milyar Berhasil Digagalkan Peredarannya Oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru

Media Humas Polri//Banjarbaru

Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba yang bernilai fantastis yang diperkirakan bernilai lebih dari 13 Milyar Rupiah.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Nopember 2024 sekitar jam 14.45 WITA bertempat di Jalan Simpati Ujung Kel.Syamsudin Noor Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Ahmad Denny Juniansah berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial “DIS” warga Kota Banjarmasin dan dari tangannya petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 5,220,02 Gram atau 5,2 Kg yang dikemas dengan Kotak Susu SGM warna merah.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Komplek Purnasakti Jalur II B Kelurahan Basirih Kec.Banjarnmasin Barat dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,422,05 Gram atau 4,4 Kg, narkotika jenis inek (ekstasi) warna kuning merk spongebob sebanyak 31 butir, jenis inek (ekstasi) warna biru merk RR sebanyak 4,5 butir dan Happy Five sebanyak 4.570 butir.

Total Barang Bukti Jenis Sabu – Sabu yang didapat dengan berat bersih 9.642,07 gram (9,6 Kg) dengan perkiraan harga Rp. 12.534.600.000,- (Dua belas milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan 4.570 butir Happy Five dengan perkiraan harga Rp. 681.750.000,- (Enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Jika ditotal barang bukti narkotika yang disita bernilai 13,2 Milyar dan Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan lebih dari 50.000 jiwa.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si menyampaikan dalam rilisnya bahwa pelaku tersebut merupakan Jaringan Antar Provinsi yang saat ini masih dikembangkan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan narkoba yang berhasil diamankan ini rencananya akan diedarkan diwilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup kurungan penjara”, tegas Kapolres Banjarbaru.

“Saya mengapresiasi Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang telah bekerja keras untuk melakukan pengungkapan besar ini dan tentunya kami akan terus memberantas pelaku dan peredaran gelap narkotika sampai ke akar – akarnya”, tutupnya. ( Irfani )

Pos terkait