Nasabah Finen PT OTO Keluhkan Penarikan Obyek Kredit Sepihak

Nasabah Finen PT OTO Keluhkan Penarikan Obyek Kredit Sepihak

Media Humas Polri|| Bartim

Bacaan Lainnya

Pematang Karau 29 Mei 2024 siang itu bg Murjani warga Desa Bambulung Rt 06 Kec Pematang Karau Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah kedatangan tamu tak diundang.Tim PT OTO Finance didampingi anggota Polsek Jihi dua orang,yang bertujuan menagih kredit macet atas nama Murjani,yang nunggak 1 bulan dan pernah penundaan kredit 6 bulan sesuai prosedur hukum,ungkap bg Murjani ke Awak Media Mhp.

Karena saat itu belum ada uang,bg Murjani minta tempo tetapi ditolak.Kemudian diminta hari itu juga datang ke Kantor PT OTO Finance Palangka Raya,tanpa bisa ditunda waktu lagi.Karena secara psikologis ada anggota Polisi yang hadir,meski dengan maksud baik,nasabah merasa tertekan.Dan akhirnya mengikuti kuasa Inance PT OTO yang padahal waktu itu kuasa penagih tidak memperlihatkan legalitas sebagai DC atau Kuasa umum atau kuasa khusus.Pihak nasabah terburu rasa takut,hingga tidak terfikir prosedur penagihan oleh pihak Finance jika sewaktu waktu kredit macet.

Endingnya tengah malam bg Murjani sampai di Kantor PT OTO Finance,bertemu dengan pihak perusahaan,kuasa penagihan dua orang,dan seorang yang disebut sebagai Anggota Polisi tetapi berpakaian biasa,tidak menggunakan seragam Polisi,sebagaimana saat di rumah nasabah di Kec.Pematang Karau.

Pengakuan nasabah kepada Awak media Mhp,pihak perusahaan langsung menarik unit mobil berdasarkan fakta formal Eksekusi Fiducia.

Nasabah tidak berdaya,akhirnya menanda tangani eksekusi fiducia tersebut meskipun berat hati dan terdapat klausula diserahkan secara sukarela.

Konfirmasi Dan KIP Dari Media Humas Polri

Selaku media,Mhp punya kewajiban sosial,akhirnya mengajukan konfirmasi atas masalah yang dialami bg Murjani selaku nasabah PT OTO Palangka Raya.Awak Mhp mempertanyakan hal hal sebagai berikut ;

Mempertanyakan legalitas perusahaan statusnya pusat atau cabang,sebab ini akan bertalian dengan legal standing dan kewenangan hukum,ringkas bertalian dengan Administrasi

Bertalian status kuasa penagihan,statusnya DC atau kuasa perusahaan,karena bertalian dengan legalitas personal

Bagi DC ada syarat personalnya dan syarat admin saat penagihannya.Demikian jika berstatus kuasa perusahaan,tentu ada syarat personal dan syarat administrasi saat melakukan penagihan yang berbeda dengan syarat DC

Soal sertifikasi perusahaan dan SDM nya karena dari kasus tersebut diatas mestinya pihak perusahaan dan atau kuasa penagih tahu adanya Keputusan MK No 18/2019 bahwa penarikan unit obyek kredit macet harus melalui sidang di PN terkait,tidak lagi diluar itu termaduk Eksekusi Fiducia yang sebelumnya bisa dilakukan perusahaan Finance setelah ada keputusan tersebut tidak bisa lagi.

Terkait Kode Etik DC dan atau kuasa penagih perusahaan.Ada tertib saat bertugas,misalnya tidak boleh bawa anggota Polisi,hingga nasabah tertekan secara psikologis.Benar di uu fiducia kredit macet bisa lapor Polisi,sebatas lapor ada kredit macet,tidak berarti boleh bawa anggota Polisi saat penagihan dan atau saat mau menarik unit yang jadi obyek kredit.Eksekusi penarikan tetap harus melalui putusan PN terkait sesuai putusan MK tentang penarikan obyek kredit macet.

Tentang batasan jredit macet yang ditentukan OJK dan Kemenkeu RI.Ada batasan waktu kapan kredit dikategorikan macet,dan ada DC khusus bagi perusahaan pengguna jasa DC atau pihak ketiga.

Ke-enam

Berkenaan dengan Klausula Baku,yang pada umumnya diberlakukan secara umum bagi nasabah perusahaan Finance.Padahal klausula baku melanggar Perlindungan Konsumen,jika bisa dibuktikan secara hukum pelaku pembuat klausula baku bisa berakibat Hukum.

Ketujuh

Soal akta Notaris,yang umumnya tidak dibuat langsung oleh nasabah tetapi oleh pihak lain.Sedang di UU Notaris yang harus mendengar dan tanda tangan itu pihak nasabah.Kadang akta notaris beda provinsi,sedang wilayah kerja Notaris berdasarkan uu Notaris terbatas satu Provinsi.

Demikian yang dikonfirmasikan Awak Mhp dan diakui Surat Konfirmasi sudah diterima pihak PT OTO Finance Palangka Raya,tetapi hingga berita ini dimuat koran Mhp klarifikasi belum diberikan,kurang tahu ada apa,dan itu hak Perusahaan,kita tetap memegang asas Praduga Tak Bersalah,demikian.(17/07/24.TS,SH).(Toto)

Pos terkait